Nusantara

Ada 12 Hal Baru yang Diterapkan pada Hari H Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Ada 12 Hal Baru yang Diterapkan pada Hari H Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. | Instagram Dedy Triyadi

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. | Instagram Dedy Triyadi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak akan berlangsung pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Di Lampung, ada 8 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Delapan daerah itu adalah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Way Kanan.

Pilkada di tengah pandemi membuat KPU membikin aturan protokoler kesehatan yang ketat. Ada 12 hal baru yang mesti dijalani saat hari H pemilihan.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, berdasar regulasi terbaru, ke-12 hal baru pada hari H di TPS adalah:

  1. Pembatasan jumlah pemilih dalam 1 TPS dari 800 ke 500
  2. Pengaturan kedatangan
  3. Pemilih wajib menggunakan masker
  4. Pengecekan suhu tubuh
  5. Pemilih harus mencuci tangan ketika datang ke TPS
  6. Pemilih diberi sarung tangan sekali pakai
  7. Menggunakan pelindung wajah
  8. Dilarang berdekatan
  9. Tidak bersalaman
  10. Disinfeksi TPS secara berkala
  11. 11.Tinta yang digunakan adalah tinta tetes
  12. KPPS harus dalam keadaan sehat

Dedy Triyadi menjelaskan, 12 hal baru itu sudah disosialisasikan secara masif ke PPK, PPS, KPPS, dan calon pemilih. Untuk target angka partisipasi pemlih sendiri sudah dipatok pada angka 77,5 persen. [Sugiono]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda