Abdul Hakim. | Sekretariat DPD RI

Wartalampung.id, Jakarta – Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI asal Lampung Abdul Hakim mengusulkan lagi pembentukan Pansusu Pemantauan Penyelesaian Penanganan Judi Online oleh Pemerintah.
Hakim menilai, Pansus oleh DPD RI ini penting dibentuk untuk memantau sejauhmana keseriusan pemerintah dalam menuntaskan praktik judi online di Indonesia.
Hakim mengatakan, judi online itu merusak tatanan kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Banyak masyarakat, bahkan dari mereka yang berpendapatan rendah, rentan terlibat dalam judi online.
Hakim mendesak pemerintah untuk serius dalam menuntaskan judi online dalam waktu cepat dan sesegera mungkin.
Hakim menilai, Pansus DPD RI ini akan menjadi daya tekan yang efektif agar mendorong pemerintah serius dalam menuntaskan judi online.
Intisari desakan Hakim ini disampaikan hari ini pada sidang paripurna masa sidang ke-2 DPD RI tahun 2024-2025.
Dikutip dari beberapa sumber, PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp517 triliun sejak tahun 2017. []

Tinggalkan Komentar Anda