Abdul Hakim (dua kiri) bersama timnya, Oskar Saprudin, Larto Darmawan, dan Karyo. | Nathania Shakira
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kasus keracunan yang menimpa pelajar di beberapa daerah termasuk di Provinsi Lampung akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah menimbulkan kekhawatiran serius di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPD RI asal Lampung, Abdul Hakim, menilai bahwa program ini pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, namun pelaksanaannya masih menyisakan banyak catatan.
“Dari sistemnya sendiri sudah bagus, dikelola oleh yayasan, melibatkan masyarakat dan ahli gizi. Untuk standarnya kan sudah ada, tetapi makanan ini ada yang cepat basi, terkena bakteri, dan lain sebagainya. sehingga kontrolnya harus terus dievaluasi dan diperbaiki,” ujar Abdul Hakim, Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan bahwa secara filosofis program ini sudah bagus karena memberikan asupan gizi kepada anak-anak sekolah, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Namun, menurutnya, pemerintah, penyelenggara, dan pelaksana harus menjadikan persoalan ini perhatian serius.
“Ini harus menjadi perhatian pemerintah, penyelenggara, dan pelaksana. Pengawasannya harus dilakukan secara intens, kontrolnya juga harus baik,” tegasnya.
Abdul Hakim mengaku sejak awal telah memberikan peringatan dalam rapat paripurna bahwa pelaksanaan program sebesar ini dengan waktu serentak tidaklah mudah.
Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pelaksanaan secara bertahap, baik dalam aspek kelembagaan, penyelenggaraan, maupun sistem, sebelum diperluas cakupannya.
Ia juga menyoroti anggaran program yang mencapai sekitar Rp335 triliun pada tahun 2026 mendatang.
Menurutnya, hal itu bukan perkara mudah, sehingga semua pihak harus duduk bersama untuk memastikan penyelenggaraan berjalan baik.
“Pemerintah kabupaten/kota juga harus bisa bersinergi membantu penyelenggaraan ini. Mengingat SOP segala macamnya sudah baik, tetapi harus didukung berbagai pihak, terutama dalam kontrol pelaksanaannya,” ujarnya.
Sebagai senator, Abdul Hakim menegaskan peran DPD RI adalah melakukan fungsi pengawasan.
“Peran DPD sebagai lembaga pengawas ya menyampaikan kepada pemerintah. Dengan adanya kasus ini, kami ingin mendorong pemerintah untuk check and re-check dalam pelaksanaannya di lapangan,” pungkasnya. [Nathania Shakira]

Tinggalkan Komentar Anda