Abdul Hakim
Wartalampung.id, Krui – Anggota DPD RI Perwakilan Lampung, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, MM., melanjutkan rangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dengan melakukan dialog bersama tokoh masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat, Selasa, 7/10/2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Hakim membahas tema “Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.”
Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat pesisir untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir di daerah mereka.
Abdul Hakim menegaskan pentingnya perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya pesisir sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkeadilan. “Kita ingin memastikan masyarakat pesisir menjadi subjek utama dalam pengelolaan wilayahnya, bukan sekadar penonton,” ujarnya.
Para tokoh masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya perlunya penataan ruang pesisir yang berpihak pada masyarakat lokal, peningkatan kapasitas nelayan, serta dukungan infrastruktur dan kebijakan yang memperkuat ekonomi maritim daerah.
Abdul Hakim menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan dalam pembahasan di DPD RI untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Lampung, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kegiatan diakhiri dengan dialog terbuka dan foto bersama para tokoh masyarakat serta aparat setempat, menandai semangat kolaborasi dalam menjaga dan mengembangkan potensi pesisir untuk kesejahteraan bersama. []

Tinggalkan Komentar Anda