Abdul Hakim reses di Panjang. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPD RI dapil Lampung, Abdul Hakim, yang juga merupakan anggota Komite 1 DPD RI, melaksanakan kegiatan reses di Kecamatan Sukarame untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait reformasi agraria dan kemudahan pembuatan sertifikat tanah, Sabtu, 2/11/2024.
Dalam pertemuan ini, warga menyampaikan harapan agar proses pembuatan sertifikat tanah bisa lebih mudah dan cepat untuk mendukung kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Warga mengungkapkan kendala yang sering mereka hadapi, seperti prosedur yang rumit dan biaya yang cukup tinggi dalam pengurusan sertifikat tanah.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih memudahkan, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan legalitas kepemilikan lahan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Abdul Hakim menegaskan bahwa reformasi agraria dan kemudahan akses terhadap sertifikasi tanah menjadi perhatian utama di Komite 1 DPD RI.
Ia berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini agar proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih sederhana, transparan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kepemilikan tanah yang sah merupakan hak setiap warga negara. Saya akan membawa aspirasi ini ke pusat agar kebijakan sertifikasi tanah bisa lebih memihak kepada rakyat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan akses yang lebih mudah,” ujar Abdul Hakim.
Abdul Hakim juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam program-program sertifikasi tanah yang disediakan pemerintah dan memastikan hak-hak agraria mereka terlindungi.
Kegiatan reses ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi efektif antara senator dan masyarakat, serta memberikan dampak positif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang agraria dan pertanahan. []

Tinggalkan Komentar Anda