Berita Foto Ruwajurai Lampung Selatan

Abdul Hakim Serap Aspirasi di Lampung Selatan, Kadis Koperasi dan UMKM Paparkan Data dan Fakta

Abdul Hakim Serap Aspirasi di Lampung Selatan, Kadis Koperasi dan UMKM Paparkan Data dan Fakta

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kalianda – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim hari ini, Jumat, 30 Juli 2021, mengunjungi Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan, Kegiatan juga diikuti sejumlah penggerak UMKM.

Kepala Dinas setempat Ketut Sukerta mengatakan, jumlah UMKM di Lamsel yang terdata pada 2020 sebanyak 12.047 orang. Adapun jumlah UMKM yang diajukan mendapat bantuan melalui 2 tahap.

Tahap 1 sebanyak 7.087 UMKM pada tahun 2020 dan tahap 2 sebanyak 1.849 UMKM untuk 2021. Totalnya 8.986 UMKM.

Ia mengatakan, dari seluruhnya belum semua mendapatkan. Banyak pengusaha yang menanyakan. Ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada link yang dibagikan ke pelaku UMKM untuk dicek atau mendapat SMS dari bank.

Adapun jumlah koperasi sebanyak 517 unit, dengan perincian di bidang produsen 155 unir, pemasaran (10), konsumen (238), jasa (47), dan simpan pinjam (67).

Di Lamsel, kata dia, ada beberapa koperasi yang tidak aktif, namun pihaknya kesulitan untuk menghapus data

“Kami kesulitan karena ada tahapan-tahapan itu. Sebab, dikhawatirkan koperasi ini masih ada kewajiban atau utang kepada pihak lain seperti LPDB, perbankan, dan lainnya. Kami akan bentuk tim untuk verifikasi data koperasi,” ujarnya.

Pada tahap 1, pengusulnya dari berbagai pihak, misalnya perbankan, lembaga keuanganm bahkan melalui link.

Pada tahap 2 ini hanya melalui Dinas. Yang  mendapatkan 1.849 UMKM dengan persyaratan KTP, KK, NIB, SKU untuk jaminan dan akurasi ketepatan penerima BPUM.

“Dari jumlah itu, kami masih kesulitan mendapatkan data verifikasi siapa saja yang mendapatkan,: kata dia.

Ia meminta bantuan Abdul Hakim agar ini bisa terealisasi

Abdul Hakim menjelaskan, bantuan produk kepada usaha dan ekonomi warga kepada koperasi dan UMKM melalui LPDB dan BPUM jumlahnya ada 64 juta UMKM secara nasional. Pada 2021 hanya bisa meng-cover 12,6 juta UMKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta.

Pemerintah, kata dia, sudah menerbitkan PP No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi  dan UMKM.

“Kami ingin tahu realisasi dan pelaksanaannya di daerah,” ujar Hakim .

Pemerintah ingin UMKM tetap eksis karena jika UMKM terganggu, akan berdampak kepada ekonomi nasional. Fasilitas pemerintah melaui Insentif pajak, relaksasi, dan restrukturisasi kredit (penundaan angsuran dan keringanan bunga), perluasan bantuan dan modal kerja bagi UMKM.

Semestinya, ujar Hakim, saat data pengajuan BPUM tahun 2021 hanya melalui Dinas. Maka, data UMKM penerima hanya yang melalui pengajuan dinas. Sementara sebelum pengajuan dinas, sudah ada yang menerima bantuan tahun 2021. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda