Politik

Abdul Hakim Serap Aspirasi di Lampung, Bahas Pemilu, Transmigrasi, dan Pelayanan Publik

Abdul Hakim Serap Aspirasi di Lampung, Bahas Pemilu, Transmigrasi, dan Pelayanan Publik

Abdul Hakim

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Ir. Abdul Hakim, M.M., menyerap aspirasi sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Lampung dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, bertempat di Kantor Perwakilan DPD RI Lampung.

Kegiatan tersebut membahas tiga isu strategis, yakni pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Lampung Yustian Umri Sangon, S.STP., M.Si.; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tamri, S.Hut., S.H., M.H.; Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Dr. Marzuqi Sayuti, S.P., Og.; serta Kepala Bidang Ketransmigrasian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Hayudian Utomo, S.Sos., M.M.

Bahas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

Dalam pembahasan mengenai penyelenggaraan pemilu, perwakilan KPU Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah perkembangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pemisahan tersebut dinilai dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu karena tahapan dan tanggung jawab penyelenggaraan tidak lagi terkonsentrasi pada periode yang sama.

Selain itu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) turut menjadi perhatian karena membuka peluang lebih luas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, turut dibahas implikasi perubahan jadwal pemilu dan pilkada terhadap kesiapan penyelenggara, kebutuhan anggaran, serta efektivitas pelaksanaan demokrasi di daerah.

Perwakilan Bawaslu juga menyoroti kemungkinan perubahan jadwal pilkada yang diperkirakan berlangsung sekitar 2,5 tahun setelah pemilu. Dengan skenario tersebut, pilkada berpotensi dilaksanakan pada 2031. Jadwal pastinya tetap bergantung pada ketentuan hukum dan kebijakan penyelenggaraan pemilu yang berlaku.

Pembangunan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi

Pada sektor ketransmigrasian, perwakilan DPMDT Provinsi Lampung menyampaikan perkembangan pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah kawasan, di antaranya wilayah Rawa Pitu dan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Pembangunan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung konektivitas wilayah dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat di kawasan transmigrasi. Dalam pemaparan tersebut, disebutkan adanya pembangunan jalan dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar.

Infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, memperlancar distribusi hasil produksi, serta meningkatkan akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.

Melalui inventarisasi materi pengawasan ini, berbagai masukan mengenai kebutuhan pembangunan dan tantangan pelaksanaan kebijakan ketransmigrasian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Pemerataan Akses Pelayanan Publik

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung menekankan pentingnya pemerataan akses pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.

Peningkatan kualitas pelayanan perlu didukung oleh kemudahan akses, penyederhanaan prosedur, serta penyediaan layanan yang inklusif agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh hak pelayanan secara adil.

Aspek pemerataan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Aspirasi Menjadi Bahan Pengawasan DPD RI

Melalui kegiatan serap aspirasi ini, Abdul Hakim menghimpun berbagai informasi, masukan, serta persoalan yang dihadapi oleh instansi terkait dalam pelaksanaan undang-undang di daerah.

Inventarisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang sekaligus menjadi bahan untuk mendorong perbaikan kebijakan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan kawasan transmigrasi, serta penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif.

Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan di Lampung dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda