Berita Foto Politik

Abdul Hakim Perjuangkan Penghasilan Tetap Badan Permusyawaratan Desa

Abdul Hakim Perjuangkan Penghasilan Tetap Badan Permusyawaratan Desa

Abdul Hakim. | Wartalampung.id

Abdul Hakim. | Wartalampung.id

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim sedang memperjuangkan agar Badan Permusyawaratan Desa atau BPD mendapat penghasilan tetap. Hakim menilai, pengurus BPD layak mendapat penghasilan tetap.

Alasannya, mereka juga adalah perangkat desa. Bahkan, salah satu tugas BPD adalah memberikan informasi batas menjabat kepala desa enam bulan sebelum masa tugas kepala desa berakhir.

Berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa tugas BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Kemudian, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Lalu, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Adapun hak BPD adalah mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. Kemudian, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.

Lalu, mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanda desa.

Hakim berpendapat, hak anggota BPD sebagaimana tertera dalam UU Desa, salah satunya adalah mendapat tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

Hakim menilai, penghasilan tetap adalah instrumen yang bisa membantu pelaksanaan tugas BPD. Dengan kapasitasnya yang setara perangkat desa, anggota BPD, ujar Hakim, layak mendapat penghasilan tetap.

Dengan begitu, tidak ada kesenjangan antara perangkat desa dengan BPD. Apalagi, tugas BPD sangat jelas demi memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hakim ingin, penghasilan tetap bisa bisa direalisasikan di tiap kabupaten di Lampung. Dengan adanya jaminan penghasilan tetap ini, anggota BPD akan lebih maksimal dalam bekerja. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda