Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI yang juga pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Hakim, meminta Presiden Prabowo Subianto mengubah kebijakan perihal penempatan guru aparatur sipil negara (ASN) untuks sekolah swasta.
Dengan penempatan guru ASN pada sekolah swasta, kata Hakim, pemerintah memberikan hak yang sama baik sekolah negeri maupun swasta.
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, mutu pendidikan sekolah negeri dan swasta bisa selaras.
Demikian permintaan Hakim hari ini saat rapat kerja Komite I dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hakim mendukung ide yang mengaruskan usulan agar guru sekolah swasta dikembalikan ke sekolah asal meskipun sudah diterima sebagai ASN.
”Saya memberi dukungan penuh terhadap ide itu,” kata Hakim.
Senator asal Lampung itu menilai, ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pendidikan, urai mantan anggota DPR RI tiga periode itu, merupakan tanggung jawab negara dan pengelolaannya dalam sebuah sistem pendidikan nasional. []

Tinggalkan Komentar Anda