Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta Menteri Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar batas atas tarif pesawat.
Hakim mengatakan, dua hari lalu ongkos pesawat Jakarta-Lampung Rp1,1 juta. Hari ini, kata dia, turun menjadi Rp900 ribu. Angka ini, ujarnya, untuk penumpang kelas ekonomi.
Padahal, dalam batas atas kelas ekonomi rute Jakarta-Lampung berdasar Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, angkanya tak boleh lebih dari Rp600 ribu.
Pasalnya, kata Hakim, ada maskapai yang melakukan pelanggaran batas tarif itu. Hal itu, ujarnya, jelas memberatkan penumpang.
Hakim meminta Kementerian Perhubungan memberikan teguran dan sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan batas atas tarif tersebut.
Hakim juga meminta Kementerian untuk melakukan peninjauan atas peraturan tersebut.
Hakim menilai, rata-rata ongkos pesawat salah satu maskapai mencapai Rp1 juta untuk rute Jakarta-Tanjungkarang.
Padahal, ujar Hakim, batas atas untuk rute Jakarta-Tanjungkarang mestinya tidak lebih dari Rp600 ribu.
“Adanya penaikan ini jelas memberatkan konsumen. Saya minta Kementerian Perhubungan menyelesaikan persoalan ini. Maskapai yang melakukan pelanggaran batas atas bisa ditegur atau diberikan sanksi,” kata Hakim yang tiga periode sebelumnya pernah menjadi anggota DPR.
Hakim menjelaskan, jika persoalan ini tidak diselesaikan, yang rugi jelas konsumen karena mesti menyiapkan ongkos lebih besar untuk membayar tiket pesawat.
Ia juga menilai, mahalnya ongkos pesawat bisa berdampak kepada minat wisatawan untuk berkunjung ke Lampung. []
