Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta Menteri Perhubungan untuk meninjau ulang Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pasalnya, kata Hakim, banyak maskapai yang melakukan pelanggaran batas tarif itu. Hal itu, ujarnya, jelas memberatkan penumpang.
Hakim meminta Kementerian memberikan teguran dan sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan batas atas tarif tersebut.
Hakim juga meminta Kementerian untuk melakukan peninjauan atas peraturan tersebut.
Hakim menilai, rata-rata ongkos pesawat salah satu maskapai mencapai Rp1 juta untuk rute Jakarta-Tanjungkarang.
Padahal, ujar Hakim, batas atas untuk rute Jakarta-Tanjungkarang mestinya tidak lebih dari Rp600 ribu.
“Adanya penaikan ini jelas memberatkan konsumen. Saya minta Kementerian Perhubungan menyelesaikan persoalan ini. Maskapai yang melakukan pelanggaran batas atas bisa ditegur atau diberikan sanksi,” kata Hakim yang tiga periode sebelumnya pernah menjadi anggota DPR.
Hakim menjelaskan, jika persoalan ini tidak diselesaikan, yang rugi jelas konsumen karena mesti menyiapkan ongkos lebih besar untuk membayar tiket pesawat.
Hakim menegaskan, maskapai tidak boleh dibiarkan melanggar ketentuan itu. Wajib ada pendisiplinan kepada maskapai yang acap melakukan pelanggaran.
Hakim mengusulkan kepada Kementerian, jika aturan tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan, dipersilakan merevisi.
Revisi itu, kata Hakim, menjadi mutlak jika memang ada perkembangan dunia yang membuat harga mesti naik. Misalnya, kenaikan harga avtur dan sebagainya.
“Jika karena persoalan dunia ini ongkos mesti naik, Kementerian wajib merevisi keputusannya,” ujar Hakim. []
