Abdul Hakim (tiga dari kiri) saat kunjungan BAP DPD RI ke Jawa Barat. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandung – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BPK dan Kejaksaan Agung bisa berjalan efektif.
Soalnya, ada banyak temuan BPK yang kurang responsif oleh Kejaksaan.
Hal ini, kata Hakim, dalam konteks tindak lanjut daripada indikasi temuan yang punya berpotensi pelanggaran dan tindak pidana terhadap peraturan dan UU, serta kerugian keuangan negara.
Hakim menyampaikan ini kemarin saat kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hakim menilai, jika nota kesepahaman ini efektif, setiap indikasi temuan yang berpotensi pelanggaran bisa disikapi dengan baik. Hal ini, kata dia, akan berimplikasi pada pencegahan yang bisa dilakukan entitas hukum di Indonesia.
Hakim mengatakan, jika potensi temuan yang mencurigakan itu bisa segera disikapi, potensi untuk terjadinya pelanggaran hukum bisa ditekan. Setidaknya, bisa meminimalkan kerugian negara dari potensi kerugian itu. []
