Abdul Hakim. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Jakarta – Komite III DPD RI yang bermitra salah satunya dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, menolak penerapan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tahun depan.
Wakil Ketua Komite III DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim dalam pesan tertulisnya menyatakan, pihaknya tegas menolak diterapkannya sistem zonasi pada penerimaan siswa didik tahun 2024.
Hakim mengatakan, Komite III meminta pemerintah memenuhi berbagai persyaratan jika ingin sistem zonasi tetap digunakan.
Menurut Hakim, ada tiga hal yang menjadi catatan kritis DPD terhadap sistem zonasi ini.
Pertama, tingkat pemerataan, ketersediaan sarana, dan prasarana fasilitas pendidikan antarjenjang.
Kedua, pemerataan jumlah dan kualitas tenaga pendidikan antardaerah.
Ketiga, pengelolaan anggaran pendidikan 20 persen yang berkualitas.
Hakim mengatakan, sejauh ini ada ketimpangan antara satu zonasi dan lainnya terkait dengan ketersediaan infrastruktur dan juga pendidik. Ketidakmerataan ini membuat sistem zonasi menjadi sia-sia.
Hakim menegaskan, Komite III komitmen untuk mengawal agar ada perbaikan dalam sistem penerimaan peserta didik baru tahun depan. []
