Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim memberikan dukungan untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang mencabut hak guna bangunan (HGB) atas kepemilikan tanah lainnya yang terdapat di pinggir pantai dan perairan Indonesia (pagar laut).
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu menilai, pencabutan itu adalah langkah yang tepat untuk melindungi kedaulatan negara.
Ia juga sepakat agar ada tindakan kepada mereka yang diduga pernah menerbitkan sertifikat atas laut Indonesia itu.
Hak pencabutan atas hak tanah oleh negara, juga dikenal sebagai “pengambilalihan tanah” atau “pencabutan hak tanah”, adalah proses hukum di mana negara mengambil alih hak tanah dari pemiliknya untuk kepentingan umum.
Adapun dasar hukum untuk hak pencabutan atas hak tanah oleh negara di Indonesia adalah:
- Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur tentang hak-hak atas tanah dan pengambilalihan tanah oleh negara.
Syarat-syarat untuk hak pencabutan atas hak tanah oleh negara adalah:
1 . Keputusan pemerintah untuk mengambil alih tanah tersebut.
- Tanah tersebut diperlukan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan keamanan, atau kepentingan sosial.
- Pemilik tanah telah diberi kesempatan untuk menyerahkan tanah tersebut secara sukarela.
- Pemilik tanah telah diberi kompensasi yang adil dan layak atas tanah yang diambil alih.
Proses hak pencabutan atas hak tanah oleh negara melibatkan beberapa tahap, antara lain:
- Penetapan keputusan pemerintah untuk mengambil alih tanah.
- Pemberitahuan kepada pemilik tanah tentang keputusan tersebut.
- Penawaran kompensasi kepada pemilik tanah.
- Penyerahan tanah oleh pemilik tanah.
- Pengambilalihan tanah oleh negara. []

Tinggalkan Komentar Anda