Politik

Abdul Hakim Dorong DPD RI Bentuk Pansus Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria

Abdul Hakim Dorong DPD RI Bentuk Pansus Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria

Abdul Hakim

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota DPD RI, Hakim, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria di DPD RI sebagai bentuk keseriusan lembaga negara dalam menuntaskan persoalan agraria yang kian kompleks di Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Hengki Andora, Dosen Universitas Andalas, dan Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Selasa, 4/11/2025.

RDPU ini digelar dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Sudah 65 tahun sejak UUPA disahkan, namun cita-cita reforma agraria yang diamanatkan undang-undang belum juga terwujud. Justru dalam satu dekade terakhir, terutama di era pemerintahan Presiden Jokowi, situasi agraria semakin semrawut. Mafia tanah tumbuh subur, dan konflik agraria terus menggunung,” tegas Hakim.

Berdasarkan data KPA, sepanjang masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (2015–2024) terjadi 3.234 letusan konflik agraria di seluruh Indonesia, dengan luas wilayah terdampak mencapai 7,42 juta hektare dan melibatkan lebih dari 1,8 juta keluarga. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam sejarah republik dan menunjukkan lemahnya pelaksanaan mandat UUPA 1960 serta reforma agraria yang sejati.

Hanya pada tahun 2024, KPA mencatat sedikitnya 295 kasus konflik agraria dengan luas area terdampak 1,11 juta hektare dan 67.436 keluarga korban di 349 desa/kota. Angka tersebut naik 21% dibanding tahun sebelumnya. Konflik terbanyak dipicu oleh penerbitan izin-izin konsesi perkebunan (HGU) dan proyek-proyek Strategis Nasional (PSN), yang seringkali menggusur tanah rakyat tanpa penyelesaian yang adil.

Situasi ini diperparah dengan masih suburnya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat dan aparat, serta pendekatan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya. KPA menilai, penanganan konflik agraria selama ini bersifat “pemadam kebakaran”—reaktif, parsial, dan tidak menyentuh akar masalah struktural ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Hakim menilai, jika persoalan agraria tidak ditangani secara serius dan sungguh-sungguh, hal ini dapat menjadi pemicu disintegrasi bangsa, serta semakin melukai rasa keadilan rakyat yang selama ini menjadi korban ketimpangan penguasaan tanah.

“DPD RI perlu hadir secara nyata dengan membentuk Pansus Reforma Agraria. Tujuannya untuk mengawal penyelesaian tuntas berbagai persoalan tanah, sekaligus memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai mandat konstitusi,” tambahnya.

Menurut Hakim, pembentukan Pansus Reforma Agraria DPD RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertanahan nasional, mendorong sinergi antarlembaga, serta memastikan hak-hak rakyat atas tanah terlindungi secara berkeadilan. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda