Abdul Hakim. | Dokumentasi DPD RI

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, mengusulkan agar pemerintah menjelaskan secara tertulis dan resmi maksud dari Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saya usul pemerintah untuk segera mengeluarkan surat atau pernyataan resmi tertulis untuk menjelaskan maksud Pasal 103 Ayat 4 PP 28/2024 yang meresahkan masyarakat,” ujar Hakim dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Gedung B DPD RI, Jakarta, Senin, 26/8/2024.
Sebelumnya Hakim menyoroti Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila.
Hakim berujar, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Perlu diketahui, CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.
Dalam peraturan tersebut juga dikatakan, “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja.
“Dengan PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antaranak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV, tentu ini kita tolak,” kata dia.
Selain itu, senator asal Lampung ini juga mendorong pemerintah untuk pemerataan layanan dasar kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
“Dengan mandatory spending 5 persen anggaran kesehatan diharapkan pemerintah mampu menjawab permasalahan dalam rangka pemerataan layanan dasar di bidang kesehatan seperti ketersediaan dokter, tenaga kesehatan dan obat-obatan di daerah terpencil, dan lainnya,” ungkap Hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim menyampaikan aspirasi atau usulan dari RS Abdul Moeloek di Lampung terkait pembangunan gedung Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM).
“Usulan dari RS Abdul Moeloek Lampung untuk pembangunan gedung PPSDM, semoga bisa dibantu dari dana APBN demi terselenggaranya peningkatan kompetensi SDM di bidang kesehatan,” tutup Abdul Hakim. []

Tinggalkan Komentar Anda