Abdul Hakim. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal Lampung Abdul Hakim mendesak Otoritas Jasa Keuangan serius menangani banyaknya pinjaman ilegal di daerah. Lantaran itu, kata Hakim, banyak keluarga yang terjerat utang dengan bunga tinggi.
Salah satunya pemicunya ketiadaan literasi dari masyarakat tentang pinjaman online. Khususnya yang berada di konteks ilegal.
Inilah, kata Hakim, yang semestinya menjadi kerja utama OJK, khususnya bekerja sama dengan pemerintah daerah di kota dan kabupaten, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Khususnya termaktub dalam Bab X pasal 28 UU tersebut.
Hakim mengatakan, rakyat yang terjerat utang pinjaman online akhirnya menjadi kisruh dalam rumah tangga. Sehingga dari situ memicu tingkat perceraian yang tinggi.
Hakim menegaskan, persoalan ekonomi ini, dalam konteks pinjaman online ilegal, jika tidak ditangani akan makin menyusahkan rakyat.
Maka itu, Hakim terus mendesak OJK mengawasi industri jasa keuangan di perdesaan. Kata Hakim, di perdesaan, industri jasa keuangan sangat membutuhkan pembinaan dan OJK.
“Masyarakat di perdesaan banyak dirugikan oleh lemahnya pengawasan OJK. Saking mudahnya proses peminjaman, rakyat akhirnya jadi korban dan terjerat utang bunga berbunga,” tutup Hakim. []
