Abdul Hakim. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite IV DPD RI Abdul Hakim meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menunaikan gaji 1.166 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Hakim mengapresiasi langkah Pemkot Bandar Lampung yang akan membayarkan untuk gaji November dan Desember yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan mendatang. Hal itu mengemuka dalam diskusi soal gaji P3K di Kantor DPD RI Perwakilan Lampung, Selasa, 6/9/2022.
Hadir dalam diskusi itu perwakilan dari Dirjen Perbendaharaan Negara, anggota DPRD Bandar Lampung Sofyan Sauri, dan Asisten Pemerintah Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah.
Khaidarmansyah mengemukakan, anggaran pemda kota memang terbatas. Oleh sebab itu, pihaknya baru bisa mengalokasikan untuk gaji P3K untuk bulan November dan Desember. Sedangkan untuk Agustus, September, dan Oktober diupayakan pada APBD murni mendatang.
Ia meminta Abdul Hakim mengupayakan ke pusat ada penambahan dana alokasi umum atau DAU untuk Kota Bandar Lampung. Jika itu bisa direalisasikan, Khaidarmansyah mengatakan Pemkot bisa membayar sisa gaji yang belum untuk bulan Agustus, September, dan Oktober. P3K sendiri menerima surat keputusan sejak akhir Juli tahun ini.
Abdul Hakim mengatakan, ia berupaya mengajukan usulan agar DAU untuk Bandar Lampung ditambah.
Hakim bersyukur pada sesi diskusi ini ia mendapat banyak informasi soal gaji P3K itu. Dengan informasi dari Pemkot, ia mendapat informasi yang komprehensif kenapa sejauh ini alokasi gaji baru bisa ditunaikan untuk bulan November dan Desember. []
