Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Surat Fotokopi Tanpa Aslinya Dapat Menjadi Alat Bukti Surat di Pengadilan

Surat Fotokopi Tanpa Aslinya Dapat Menjadi Alat Bukti Surat di Pengadilan

BKBH Unila.| Dokumentasi

BKBH Unila.| Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Sidang praperadilan dengan terdakwa Revta Sa Fallas dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung  dan berjalan lancar, Senin, 14 Juni 2021.

Pemohon atas nama Revta Sa Fallas melalui kuasa hukumnya dari Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Agung mengenai pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tanggamus kepada kliennya. Hakim pada putusannya menolak seluruh permohonan pemohon.

Dasar diajukannya permohonan praperadilan dikarenakan penyidik dianggap belum memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 21 Tahun 2014. Terkait hal ini seperti mengingatkan kita pada saat dunia hukum dihebohkan dengan putusan Praperadilan dalam perkara Komjen Pol. Budi Gunawan di mana Hakim Sarpin mengabulkan permohonan demi menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga bebas dari jeratan hukum.

Hari ini persoalan penegakan HAM sepertinya dipertanyakan kembali, melihat putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Murdian di PN Kota Agung, Tanggamus. Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah dibenarkan meskipun alat bukti tidak memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti sebagaimana Putusan MK tentang praperadilan, melihat penyidik hanya memiliki bukti keterangan saksi dan bukti surat berupa fotocopy sertifikat tanah tanpa surat aslinya.

Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi pedoman tidak diakuinya fotokopitanpa aslinya sebagai alat bukti seperti salah satunya No.3609 K/Pdt/1985 “Surat bukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti”.

Menjadi persoalan terbesar jika Lembaga Praperadilan yang seharusnya dapat menjadi tempat masyarakat mencari keadilan atas tindakan aparat penegak hukum, namun justru menjadi runtuh akibat putusan hakim berdasarkan kewenangannya yang luas untuk mengartikan hukum demi menutupi kesewenang-wenangan dari aparat itu sendiri.[]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda