Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Lambannya penanganan bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi di berbagai daerah menunjukkan perlunya penguatan sistem penanggulangan bencana yang lebih desentralistik, responsif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan daerah.
Hal tersebut disampaikan Abdul Hakim, senator Lampung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pakar kebencanaan dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Rabu, 16 September 2026.
Menurut Abdul Hakim, pengalaman berbagai daerah yang menghadapi bencana menunjukkan bahwa persoalan tidak semata-mata terletak pada ketersediaan anggaran, tetapi juga pada regulasi, koordinasi kewenangan, kesiapsiagaan daerah, mekanisme penganggaran, serta kecepatan pengambilan keputusan.
“Kita perlu belajar dari lambannya penanganan bencana dan proses rehabilitasi-rekonstruksi di berbagai daerah. Jangan sampai masyarakat yang sudah kehilangan rumah, mata pencaharian dan fasilitas publik harus menunggu terlalu lama untuk kembali bangkit.”
Abdul Hakim mendorong agar pemerintah daerah memiliki regulasi kebencanaan yang lebih kuat dan operasional, baik melalui Peraturan Daerah maupun regulasi kepala daerah sesuai kewenangannya.
Regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas soal pemetaan dan mitigasi risiko bencana berbasis karakteristik masing-masing daerah; kesiapsiagaan dan sistem peringatan dini; pembagian tugas dan kewenangan antar-OPD serta pemerintah daerah; mekanisme tanggap darurat yang cepat dan terkoordinasi; ketersediaan anggaran dan pembiayaan kebencanaan; perlindungan kelompok rentan dan masyarakat terdampak; mekanisme rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan pengawasan serta evaluasi secara berkala.
“Daerah harus memiliki legal framework yang jelas sebelum bencana terjadi. Jangan baru sibuk menyusun mekanisme ketika bencana sudah datang,” tegasnya.
Menurut Abdul Hakim, penguatan desentralisasi penanganan bencana bukan berarti pemerintah daerah bekerja sendiri.
Pemerintah pusat tetap memiliki fungsi strategis dalam standar nasional, pembinaan, koordinasi, dukungan anggaran, data, teknologi, serta mobilisasi sumber daya nasional.
Karena itu diperlukan pola hubungan pusat-daerah yang lebih efektif. Hakim bilang, pusat menetapkan standar dan memberikan dukungan dan daerah menjadi pelaksana utama sesuai karakteristik risiko wilayah.
Masyarakat menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan dan pemulihan.
Dalam konteks legislasi daerah, Abdul Hakim juga mendorong BULD untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kualitas dan harmonisasi regulasi daerah di bidang kebencanaan.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan atau regulasi yang justru memperlambat respons ketika bencana terjadi. Regulasi harus menjadi instrumen percepatan, bukan menjadi hambatan,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan kebencanaan, terutama di wilayah dengan tingkat risiko bencana yang tinggi.
Abdul Hakim menegaskan bahwa paradigma penanggulangan bencana harus bergeser dari pendekatan reaktif menjadi preventif dan berkelanjutan.
Siklus kebencanaan harus dipandang sebagai satu kesatuan:
Mitigasi → Kesiapsiagaan → Tanggap Darurat → Rehabilitasi → Rekonstruksi → Pemulihan → Peningkatan Ketangguhan Daerah.
Dengan demikian, keberhasilan penanganan bencana tidak hanya diukur dari kemampuan mengevakuasi korban saat bencana terjadi, tetapi juga dari seberapa cepat masyarakat dapat kembali hidup, bekerja, bersekolah, dan memperoleh pelayanan publik secara normal.
“Kita ingin setiap daerah memiliki sistem kebencanaan yang siap sebelum bencana terjadi. Regulasi, kelembagaan, anggaran, SDM, data dan koordinasi harus sudah tersedia. Dengan begitu, ketika bencana datang, pemerintah tidak lagi bekerja dari nol.”
Abdul Hakim berharap hasil RDP bersama para pakar kebencanaan dan BULD dapat menjadi masukan dalam memperkuat desentralisasi penanggulangan bencana sekaligus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah, sehingga negara hadir lebih cepat ketika masyarakat menghadapi bencana. []

Tinggalkan Komentar Anda