Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Anggota DPD RI Dapil Lampung, Abdul Hakim, merespons keras kisah viral mengenai calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang memilih mundur setelah dinyatakan lolos seleksi.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang calon mahasiswa program S-1 Kedokteran Unhan membagikan curahan hatinya di media sosial terkait dugaan kebijakan tidak tertulis yang mewajibkan mahasiswi melepas jilbab.
Abdul Hakim menegaskan kekecewaan dan penyesalannya jika informasi mengenai larangan penggunaan jilbab di lingkungan kampus militer tersebut benar adanya.
Ia secara tegas mendesak Menteri Pendidikan Tinggi (Mendikti) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam atas pemberitaan yang berkembang.
Menurut Abdul Hakim, jika dugaan kebijakan lisan tersebut terbukti nyata, maka Unhan telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi Negara Republik Indonesia dan hak asasi manusia untuk menjalankan keyakinan agama.
Dikutip dari berbagai sumber, kejadian ini bermula dari unggahan seorang calon kadet yang mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan TA 2026/2027.
Selama proses seleksi tingkat pusat, panitia sebenarnya memfasilitasi dan mengizinkan peserta wanita mengenakan jilbab.
Namun, situasi berubah drastis setelah pengumuman kelulusan.
Saat sesi wawancara akademik dan menjelang penandatanganan kontrak, ia mendapati adanya tekanan verbal yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab selama masa pendidikan.
Pihak panitia diduga menyampaikan bahwa tidak ada pilihan lain bagi mahasiswi berhijab selain melepas penutup kepala mereka atau mengundurkan diri.
Yang bersangkutan secara resmi mengajukan surat pengunduran diri bertanggal 24 Juni 2026 dengan menuliskan alasan spesifik: “tidak bersedia melepas hijab”.
Kasus ini kini memicu gelombang kritik dari publik dan tokoh masyarakat.
Banyak pihak yang menyayangkan minimnya transparansi aturan Unhan sejak awal pendaftaran.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Kemenhan dan kementerian terkait untuk mengklarifikasi serta menyelesaikan persoalan kebebasan beragama di kampus kedinasan tersebut. []

Tinggalkan Komentar Anda