Teki Prasetyo Sulaksono
Oleh Teki Prasetyo Sulaksono (Akademisi Unila, Ketua KIPAN Lampung)
Pernahkah kita membayangkan hidup satu hari saja tanpa adanya pemerintah, bagaimana sebuah negara besar berproses. Tanpa polisi di jalan raya, tanpa hukum yang mengatur, atau tanpa fasilitas publik yang kita gunakan setiap hari.
Ditengah gejolak masyarakat yang enggan membayar pajak dan lebih rela memberikan iuran untuk membangun desa atau daerahnya agar pembangunan lebih terasa. Masyarakat yang enggan membayar pajak karena banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kian menurun.
Bagi sebagian orang, pemerintah sering kali dianggap sebagai beban karena pajak yang tinggi atau birokrasi yang rumit. Namun, secara objektif, kita harus mengakui bahwa pemerintah adalah a necessary evil demi mencegah manusia kembali ke hukum rimba.
Ungkapan yang dicetuskan oleh tokoh Revolusi Amerika, Thomas Paine ini merujuk pada suatu hal, tindakan, atau sistem yang sebenarnya tidak disukai atau bersifat buruk, tetapi terpaksa diterima dan ditoleransi demi mencapai hasil akhir yang lebih baik atau menghindari keburukan yang lebih besar
Di era modern yang serba cepat ini, kehadiran pemerintah sering kali kita terima sebagai sesuatu yang alami, mirip udara yang kita hirup tanpa jeda. Kita membutuhkan keteraturan di jalan raya, kepastian hukum dalam iklim investasi, stabilitas harga bahan pokok, hingga perlindungan hak-hak dasar.
Pemerintah muncul karena manusia butuh aturan agar hidup damai. Tanpa aturan, manusia akan saling berebut. Pemerintah dibuat untuk menjaga keamanan, mengatur warga, dan membantu orang-orang bekerja sama dan hidup tenteram didalamnya.
Akar pemikiran mengenai kebutuhan ini dapat kita telusuri kembali pada mahakarya filsuf Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan (1651). Hobbes berargumen bahwa tanpa adanya otoritas terpusat (pemerintah), manusia akan terjebak dalam kondisi status naturalis, yakni sebuah perang semua melawan semua, di mana hidup manusia menjadi sunyi, miskin, kejam, dan sejenak.
Sebaliknya, filsuf John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) memperhalus pandangan tersebut dengan merumuskan teori kontrak sosial.
Locke mengingatkan kita bahwa pemerintah lahir dari ikatan saling percaya yang sakral. Masyarakat menitipkan sebagian mandatnya bukan untuk ditindas, melainkan agar hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan dapat dirawat dengan baik.
Secara historis, teori kontrak sosial Locke telah menjelaskan bahwa kita menyerahkan sebagian kebebasan kita kepada pemerintah bukan tanpa alasan. KitaTeki membayar pajak dan mematuhi hukum dengan satu syarat mutlak, yaitu pemerintah harus menjamin keamanan, hak hidup, dan keadilan kita.
Sederhananya, hubungan rakyat dan pemerintah adalah hubungan timbal balik, bukan hubungan antara pelayan dan majikan di mana rakyat berada di posisi bawah.
Namun, realitas modern sering kali mengaburkan batas ini. Banyak pemerintah diberbagai belahan dunia terjebak dalam delusi kekuasaan. Aparat yang seharusnya melindungi justru menindas, dan anggaran yang berasal dari keringat rakyat justru dikorupsi.
Ketika hal ini terjadi, pemerintah telah gagal memenuhi alasan fundamental mengapa mereka diciptakan. Mereka lupa bahwa legitimasi kekuasaan mereka tidak datang dari senjata atau kursi parlemen, melainkan dari kepercayaan rakyat.
Eksistensi pemerintah di era digital ini perlu didefinisikan ulang. Pemerintah tidak boleh lagi bertindak sebagai penguasa yang kaku dan anti-kritik. Di tengah dunia yang makin transparan, fungsi utama pemerintah harus bergeser sepenuhnya menjadi fasilitator dan pelayan masyarakat.
Dalam konteks negara demokrasi, esensi kontrak sosial ini menemukan wujudnya yang paling ideal. Demokrasi, seperti yang didefinisikan secara klasik oleh Abraham Lincoln, adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ini berarti, legitimasi tertinggi sebuah pemerintahan didalam sistem demokrasi tidak berasal dari kekuatan senjata atau status dinasti, melainkan dari mandat langsung yang diberikan oleh rakyat.
Merujuk pada pemikiran Robert Dahl dalam bukunya On Democracy (1998), salah satu tiang utama demokrasi yang sehat adalah partisipasi efektif dan adanya agenda kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah dan warga negara di dalam sebuah iklim demokrasi tidak boleh bersifat searah, melainkan sebuah dialog dua arah yang setara dan dinamis.
Namun, mengelola dinamika tersebut di tengah lanskap demokrasi modern saat ini tentu bukanlah perkara mudah. Berdasarkan studi yang diterbitkan dalam Journal of Public Administration Research and Theory, efektivitas sebuah kebijakan publik sangat bergantung pada tingkat public trust atau kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketika pemerintah merumuskan kebijakan strategis seperti mandatori transisi energi hijau, optimalisasi aset negara, hingga penataan regulasi ketenagakerjaan, termasuk masalah pendidikan, transparansi informasi menjadi harga mati.
Di dalam sistem demokrasi, perdebatan publik atas kebijakan tersebut bukanlah anomali, melainkan sebuah keharusan. Kebijakan-kebijakan besar yang tidak dikelola dengan komunikasi inklusif berpotensi menciptakan apa yang disebut para sosiolog politik sebagai alienasi politik atau jarak psikologis dimana rakyat merasa suaranya tidak lagi didengar oleh para pembuat kebijakan.
Di era digital yang transparan, tantangan demokrasi kita bergeser ke ruang siber. Sesuai dengan tesis Habermas dalam bukunya The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), ruang publik idealnya berfungsi sebagai tempat warga negara berdiskusi secara rasional tanpa paksaan untuk mengontrol kekuasaan.
Namun, realitas algoritma media sosial saat ini sering kali mengaburkan substansi masalah, mengubah kritik yang seharusnya substantif menjadi keluhan instan yang destruktif dan memicu polarisasi.
Disisi lain, respons yang terlalu defensif atau birokratis dari aparatur negara juga berisiko memperlebar jurang komunikasi. Dalam bingkai demokrasi yang matang, kita perlu mengingat kembali bahwa kritik dan perbedaan pandangan bukanlah upaya memicu kegaduhan atau mengganggu stabilitas nasional.
Sebaliknya, oposisi pemikiran dan fungsi kontrol dari masyarakat adalah vitamin yang menjaga agar kekuasaan tidak korup, sejalan dengan prinsip checks and balances.
Ketegangan kecil dalam berpendapat sebenarnya adalah tanda bahwa kedewasaan politik demokrasi kita sedang diuji. Jarak antara narasi keberhasilan di atas kertas dan realitas kesejahteraan di lapangan hanya bisa dijembatani melalui ruang dialog yang penuh empati.
Pemerintah yang adaptif di era modern adalah pemerintah yang menerapkan prinsip Good Governance. Konsep ini, menuntut adanya akuntabilitas, penegakan hukum, transparansi, dan daya tanggap pemerintah terhadap kebutuhan rakyatnya.
Langkah ini menuntut adanya kerendahan hati dari pemangku kebijakan untuk menempatkan diri bukan sebagai penguasa yang kaku, melainkan sebagai fasilitator kemajuan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebaliknya, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh tanggung jawab yang sama dari kita sebagai warga negara. Sudah saatnya kita menaikkan kelas kritik kita dari sekadar sentimen emosional menjadi kritik yang berbasis data dan solusi konstruktif.
Menyampaikan masukan secara terukur dan menghormati koridor hukum bukan berarti kita memperlemah daya kritis, melainkan cara kita menghargai dan merawat ruang demokrasi itu sendiri agar tetap menghasilkan kebijakan publik yang bermutu dan bermartabat.
Pada akhirnya, sebuah bangsa yang demokratis tidak akan pernah bisa tegak jika hanya mengandalkan satu pihak. Pemerintah dan rakyat adalah dua sisi dari mata uang yang sama. kegagalan salah satu pihak adalah kemunduran bagi kualitas demokrasi.
Menjaga jembatan kepercayaan dengan tujuan bangsa Indonesia agar tetap stabil ditengah ketidakpastian global, mandiri secara ekonomi, dan harmonis secara sosial adalah sebuah kerja kolaboratif jangka panjang.
Komitmen bersama ini harus dirawat dengan rasa saling menghormati, keterbukaan informasi, dan keyakinan bahwa setiap aspirasi yang disalurkan secara sehat adalah investasi berharga bagi masa depan generasi mendatang yang lebih sejahtera.
Generasi muda yang saat ini digadang-gadang sebagai tulang punggung masa depan, perlu menyiapkan diri agar visi Indonesia emas tercapai dengan gemilang. []

Tinggalkan Komentar Anda