Abdul Hakim di Kantor ATR/BPN Bandar Lampung. | Dokumentasi
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung, Abdul Hakim, melakukan kunjungan audiensi ke Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung dalam rangka kegiatan reses sekaligus mengadvokasi penyelesaian sengketa sertifikat tanah yang dikeluhkan masyarakat, Jumat, 24 Juli 2026. .
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala ATR/BPN Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha. Pertemuan membahas upaya penyelesaian sengketa sertifikat tanah melalui mekanisme yang adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Hakim menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi rakyat, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang menyangkut hak-hak masyarakat.
“Permasalahan pertanahan harus diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan musyawarah. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Abdul Hakim.
Ia meminta ATR/BPN Kota Bandar Lampung untuk memfasilitasi mediasi antara para pihak yang bersengketa agar diperoleh titik temu dan solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala ATR/BPN Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses mediasi. Ia menyampaikan bahwa mediasi akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai langkah awal mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Kedepan Abdul Hakim meminta agar ATR/BPN Kota Bandar Lampung dapat melakukan identifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan sertifikat elektronik.
Melalui audiensi ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa sertifikat tanah dapat berjalan secara objektif, mengedepankan asas keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi antara DPD RI dan ATR/BPN diharapkan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. []

Tinggalkan Komentar Anda