Opini

Hijrah dan Perubahan

Hijrah dan Perubahan

Gufron Azis Fuadi

Hijrah dari Mekkah ke Madinah sudah selesai. Karena setelah futuh, negeri Mekah sudah menjadi negeri Islam. “Tidak ada lagi hijrah setelah pembebasan (Mekkah), tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Apabila kalian diperintahkan untuk maju berjihad, maka berangkatlah.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Tetapi hakikat hijrah dari sesuatu yang tidak baik/buruk ke sesuatu yang baik/ lebih baik tidak boleh berhenti. Karena Rasulullah Saw bersabda:
“Hijrah tidak terputus hingga terputusnya taubat. Dan taubat tidak akan terputus hingga matahari terbit dari sebelah barat (Hari Kiamat).”
(Hr. Ahmad dan Abu Dawud)

Kata hijrah (هِجْرَةٌ) berasal dari akar kata hajara (هَجَرَ) yang berarti berpindah (tempat, keadaan, atau sifat). Hijrah juga berarti memutuskan, yakni memutuskan hubungan atau ikatan antara dirinya dengan pihak lain. Hijrah juga bermakna panas menyengat, yang memaksa seseorang (pekerja) meninggalkan pekerjaannya.

Kata “al hajirah” sering digunakan oleh orang Arab untuk menyebut kondisi cuaca siang hari yang sangat terik, yang menyebabkan seseorang berpindah dari tempat tersebut. Tetapi esensi utama dari kata hijrah tetaplah “berpindah”, “meninggalkan” atau “memutuskan”.

Dalam pengertian istilah, hijrah bermakna, “perpindahan Rasulullah saw. bersama para sahabatnya dari Mekkah menuju Madinah, pada tahun ke-13 dari masa kenabiannya”. Atau “perpindahan dalam rangka meninggalkan tempatkemusyrikan menuju suatu tempat keimanan bisa tumbuh subur dan kuat.

Atau meninggalkan tempat, keadaan, atau sifat yang tidak baik, menuju yang baik di sisi Allah dan Rasul-Nya (kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw).

Berpindah dari satu tempat ke tempat lain disebut sebagai hijrah makaniyah. Sedangkan berpindah dari suatu keadaan atau kondisi keadaan lain yang lebih baik disebut hijrah maknawiyah.

Dalam hal ini, ulama membagi hijrah maknawiyah menjadi empat macam: hijrah i’tiqadiyah (keyakinan), hijrah fikriyah (cara/ metode berfikirnya), hijrah syu’uriyah (cita rasa, hobi) dan hijrah sulukiyah (perilaku nya).

Hal diatas sejalan dengan penggunaan kata hijrah dalam al-Qur’an. Menurut Prof. Dr. H. Mardan, M.Ag. kata hijrah dengan segala bentuk kata jadiannya, digunakan sebanyak 31 kali, dengan mengacu kepada makna-makna sebagai berikut:

(1) perintah meninggalkan keburukan dan kemaksiatan
(al-Muddatstsir,74: 5);
(2) berpaling dari isteri yang tidak patuh (al-Nisâ’,4: 34);
(3) meninggalkan orang-orang yang tidak beriman dengan cara  yang baik, tanpa melukai hati mereka
(al Muzammil,73: 10);
(4) Kembali kepada  Allah dengan harapan mendapatkan hidayah-Nya (al-Ankabût,29: 26);
(5) meninggalkan tempat, keadaan, atai sifat, karena menuntut ridha’ Allah. (al-Nisâ’/4:89).

Yang menarik pada ayat-ayat di atas, adalah Allah menggandengkan term hijrah dengan term jihad. Hal ini menunjukkan bahwa tercapai atau tidaknya tujuan hijrah adalah sangat bergantung pada sejauh mana dan sebesar apa semangat kejuangan yang diberikan ketika berhijrah.

Dengan demikian, hijrah membutuhkan jihad dan niat yang benar karena Allah swt. Hijrah yang benar adalah yang didasarkan atas niat yang benar karena Allah, sebagaimana ditegaskan dalam hadits “innamal a’malu binniyat…”

“Selamat Tahun Baru Hijriyah, 1 Muharram 1448 H”

Wallahu a’lam bi shawab, Allahu musta’an. [Gufron Azis Fuadi]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda