Politik

Khawatirkan Kedaulatan Ekonomi, Senator Lampung Abdul Hakim Desak Presiden Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI–AS

Khawatirkan Kedaulatan Ekonomi, Senator Lampung Abdul Hakim Desak Presiden Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI–AS

Abdul Hakim

WARTALAMPUNG.ID, JAKARTA – Senator asal Lampung Abdul Hakim memberikan perhatian serius terhadap rencana pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia meminta Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali substansi kesepakatan tersebut karena dinilai berpotensi menggerus kedaulatan kebijakan nasional.

Sikap tegas ini didasarkan pada hasil kajian akademik tim peneliti ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Senator Lampung tersebut mengapresiasi temuan para peneliti yang menunjukkan adanya risiko dampak luas terhadap kemandirian ekonomi dan politik Indonesia jika perjanjian ini dilanjutkan tanpa evaluasi mendalam.

“Setiap perjanjian internasional harus tetap selaras dengan mandat UUD 1945. Kepentingan nasional serta kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia tidak boleh dikorbankan demi kesepakatan dagang,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Ada empat poin utama yang ditekankan Senator Lampung kepada Pemerintah Pusat terkait ART Indonesia–USA ini:

Peninjauan Ulang: Presiden diminta melihat kembali isi kesepakatan agar tidak ada pasal yang merugikan posisi Indonesia.

Ruang Kebijakan Strategis: Memastikan perjanjian tersebut tidak membatasi ruang pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis nasional di masa depan.

Pelibatan Parlemen: Mendorong keterlibatan optimal dari DPR dan DPD RI dalam proses pembahasan.

Transparansi Publik: Membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik dan kalangan akademisi agar prosesnya tetap akuntabel.

Menurutnya, sebuah kesepakatan internasional seharusnya hadir untuk memperkuat posisi bangsa di kancah global, bukan justru membelenggu kedaulatan dalam negeri.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis ini. Tujuannya satu: memastikan setiap langkah pemerintah tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda