Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, MM, menggelar dialog dan diskusi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Jumat (13/2). Kegiatan berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Lampung.
Dialog tersebut membahas sejumlah isu strategis, khususnya terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta skema PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam forum diskusi yang dihadiri unsur tenaga honorer, perwakilan instansi pemerintah daerah, serta pemerhati kebijakan publik, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi, mulai dari kepastian status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, hingga jaminan kesejahteraan dan jenjang karier ASN.
Abdul Hakim menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 diharapkan mampu menghadirkan tata kelola ASN yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Regulasi ini harus dipastikan implementasinya berjalan adil dan transparan, terutama dalam penataan status PNS dan PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu yang masih memerlukan kejelasan teknis di lapangan,” ujar Abdul Hakim.
Ia menambahkan, DPD RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di daerah. Karena itu, masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan komitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ASN agar memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang proporsional bagi seluruh aparatur sipil negara di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Komentar Anda