Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung, Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, MM, menggelar dialog dan penyerapan aspirasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Jumat (13/2).
Kegiatan tersebut membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berbagai tantangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung.
Dalam forum dialog yang berlangsung interaktif, perwakilan BNN Provinsi Lampung memaparkan kondisi terkini peredaran narkotika serta strategi pencegahan berbasis edukasi dan rehabilitasi. Sementara itu, pihak Lapas menyampaikan sejumlah kendala, termasuk overkapasitas hunian dan upaya penguatan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Granat sebagai organisasi masyarakat juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun gerakan sosial yang masif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Dalam sambutannya, Abdul Hakim menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 merupakan bagian dari fungsi DPD RI, terutama dalam memastikan regulasi berjalan efektif di daerah.
“Masukan dari BNN, Lapas, dan elemen masyarakat menjadi bahan penting bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah pusat,” ujar Abdul Hakim.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan organisasi masyarakat dalam membangun sistem pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dialog ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Komentar Anda