Gufron Azis Fuadi
Puasa Ramadan diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah (sekitar Februari 624 Masehi), setelah Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah. Wahyu perintah wajib puasa ini turun pada bulan Syakban, satu tahun lebih setelah hijrah.
Dasar hukum kewajiban puasa Ramadan tercantum dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 183-185.
Sebelum turunnya kewajiban puasa Ramadhan, Rasulullah dan para sahabat berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram) dan tiga hari setiap bulan (puasa putih).
Kewajiban berpuasa Ramadan diperintahkan secara bertahap. Awalnya, puasa Ramadan bersifat pilihan (boleh puasa atau bayar fidyah), kemudian ditetapkan menjadi kewajiban mutlak bagi yang sehat dan tidak dalam perjalanan.
Aturan tata cara berpuasa pun mengalami perubahan. Awalnya tidak boleh makan/minum setelah isya, namun kemudian diperbolehkan hingga terbit fajar.
Dengan turunnya kewajiban berpuasa Ramadan, maka puasa 10 Muharram, hanya menjadi puasa sunah.
Karena kewajibannya digantikan oleh puasa Ramadan yang sekaligus menjadi salah satu rukun Islam.
Dengan demikian puasa yang dilakukan atau diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimin menjadi lebih ringan dibandingkan dengan kewajiban puasanya Bani Israil.
Waktunya, hanya satu bulan, 29-30 hari, sementara mereka 40 hari.
Durasinya, hanya 11-15 jam, bani Israil durasinya berkisar 24-26 jam. Dari isya sampa magrib.
Begitupun hal hal yang membatalkan puasa, lebih sedikit dan lebih ringan.
Karena Bani Israil memulai puasa sejak masuk waktu isya dan berbuka setelah masuk waktu magrib, maka mereka tidak memiliki waktu untuk berhubungan suami istri.
Sehingga sering dikatakan hubungan suami istri dilarang. Sedangkan umat Nabi Muhammad memiliki jeda waktu yang panjang dari sejak berbuka sampai memulai puasa kembali pada keesokan harinya. Sehingga masih sempat memiliki waktu untuk berhubungan suami istri.
Awalnya para sahabat sempat merasa keberatan karena jika tertidur sebelum sempat makan atau berhubungan, mereka dilarang melakukannya hingga malam berikutnya.
Adalah kemurahan Allah yang kemuduan menurunkan ayat 187 surat Al-Baqarah sebagai rukhsah atau keringanan, di mana Allah mengizinkan bercampur (jima’) pada malam puasa mulai dari magrib hingga terbit fajar.
Juga, bila Bani Israil tidak memiliki kesempatan untuk makan sahur maka bagi muslimin yang akan berpuasa justru disunnahkan untuk makan sahur, dan waktunya dijadikan keberkahan yang banyak dan berlimpah.
Sungguh Allah Maha Pemurah kepada umat Nabi Muhammad. Mungkin kalau Bani Israil melihat kaum muslimin yang merasa keberatan dengan puasa Ramadan ini, mereka akan bilang, cemen?
Wallahu a’lam bi shawab. [Gufron Azis Fuadi]

Tinggalkan Komentar Anda