Ade Utami Ibnu
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa secara kelembagaan DPRD, khususnya Komisi I, belum menerima surat resmi terkait pemindahan delapan desa tersebut.
Hal ini terkait dengan rencana penyesuaian wilayah dengan bergabungnya delapan desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung mendapat respons dari DPRD Provinsi Lampung.
Sebelumnya diketahui 8 desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan telah sepakat pindah ke Bandar Lampung. Ke delapan desa tersebut diantaranya Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Gedung Harapan dan Banjar Agung.
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Ade akan berkoordinasi sehingga diketahui secara pasti alasan perpindahan itu. []

Tinggalkan Komentar Anda