Opini

Opini: Makan Bergizi Gratis, Program Besar Tantangan Besar

Opini: Makan Bergizi Gratis, Program Besar Tantangan Besar

Handrie Kurniawan

Handrie Kurniawan, Doktor Ilmu Studi Pembangunan dan Peneliti Kebijakan Publik

Program makan bergizi gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan yang paling cepat dikenal publik di awal pemerintahan Prabowo–Gibran. Dalam waktu singkat, MBG hadir di ruang percakapan masyarakat, dari media massa hingga obrolan sehari-hari.

Bulan Oktober yang lalu kami Adidaya Institute melakukan survei dan mencatat lebih dari 94 persen responden mengetahui MBG, sementara Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia menunjukkan tingkat pengenalan publik di atas 90 persen. Angka ini menegaskan bahwa MBG benar-benar sampai ke kesadaran masyarakat.

Dari sisi penerimaan, respons publik relatif positif. Banyak warga memandang MBG sebagai kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar, terutama bagi anak-anak dan keluarga rentan.

Survei Indikator mencatat sekitar 64–65 persen responden merasa puas atau cukup puas, sementara Poltracking mencatat dukungan sekitar 69 persen, dengan tingkat kepuasan di kisaran 53 persen. Data ini menunjukkan harapan publik bahwa negara hadir melalui kebijakan yang konkret dan langsung dirasakan.

Publik tidak sepenuhnya yakin bahwa program sebesar MBG akan berjalan tanpa masalah. Hampir 47 persen responden menilai MBG berpotensi disalahgunakan, dan hanya sekitar 43 persen yang percaya program ini bebas dari korupsi. Artinya, masyarakat mendukung tujuan MBG, tetapi masih gelisah terhadap pelaksanaannya dilapangan saat ini.

Sikap ini menunjukkan kedewasaan publik: memberi dukungan sekaligus bersikap waspada. MBG dipandang sebagai program yang dibutuhkan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola anggaran, menjaga kualitas makanan, dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

Kepercayaan sudah diberikan, namun belum tanpa syarat. Keraguan tersebut bukan tanpa alasan. Pada fase awal implementasi, muncul laporan di lapangan mulai dari kasus keracunan, jual beli titik distribusi, porsi makanan yang tidak sebanding dengan anggaran, hingga kualitas gizi yang belum konsisten dengan standar.

Meski tidak terjadi di semua daerah, temuan ini cukup menunjukkan bahwa tantangan utama MBG bukan pada niat kebijakannya, melainkan pada praktik pelaksanaannya.

Persoalan ini menjadi semakin krusial ketika dikaitkan dengan besarnya anggaran. Pemerintah merencanakan alokasi sekitar Rp335 triliun dalam APBN 2026 untuk MBG. Angka ini menjadikan MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan ujian besar tata kelola keuangan negara.

Dengan anggaran sebesar itu, tuntutan publik terhadap transparansi dan pengawasan tentu meningkat.

MBG juga merupakan program yang kompleks. Ia melibatkan rantai panjang pengadaan, distribusi, dan pengawasan di ribuan titik.

Dalam sistem seperti ini, penyimpangan sering kali tidak hadir dalam bentuk korupsi besar, melainkan melalui praktik kecil yang berulang: porsi dikurangi, kualitas bahan diturunkan, atau pengadaan yang tidak transparan. Justru praktik semacam inilah yang paling berbahaya karena perlahan menggerus tujuan utama MBG.

Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi kunci, terutama pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. MBG dijalankan di ruang paling dekat dengan warga sekolah, desa, dan komunitas.

Pemerintah daerah dan masyarakat setempat adalah pihak yang paling cepat mengetahui jika terjadi penyimpangan. Namun selama daerah hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis, sementara kendali utama tetap terpusat, pengawasan akan lemah dan bergantung pada laporan administratif yang sering terlambat.

Dalam konteks inilah, pemerintah daerah terutama pemerintah provinsi mestinya di optimalkan untuk memegang peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Peran ini tidak cukup dijalankan secara administratif, tetapi menuntut kepemimpinan yang aktif dan berani. Setidaknya ada tiga langkah mendasar yang perlu dilakukan.

Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan MBG di tingkat daerah yang bekerja lintas sektor. Satgas ini harus bergerak ke lapangan, memeriksa titik distribusi, memastikan kesesuaian porsi dan kualitas gizi, serta menindaklanjuti temuan secara cepat.

Kedua, pemerintah daerah perlu “memasang telinga lebih luas” dengan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui optimalisasi media sosial. Keluhan orang tua murid, guru, tenaga kesehatan, hingga pelaku UMKM penyedia bahan pangan harus diperlakukan sebagai sumber informasi awal, bukan gangguan birokrasi.

Ketiga, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Temuan pelanggaran sekecil apa pun perlu ditindak secara terbuka agar menimbulkan efek jera.

Namun harus diakui, ini bukan tugas yang mudah. Besarnya anggaran MBG menciptakan daya tarik ekonomi dan politik yang sangat kuat. Godaan untuk “ikut berpesta” dalam proyek raksasa ini tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga elite birokrasi daerah termasuk kepala daerah dan aparat yang seharusnya menjadi penjaga aturan.

Di titik inilah integritas kepemimpinan daerah benar-benar diuji dan bukan retorika.

Karena itu, tahun 2026 menjadi tahun penentuan: apakah MBG akan terus dijalankan semata sebagai “proyek dapur” dengan orientasi serapan anggaran, atau justru ditata ulang agar lebih efektif, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada pemenuhan gizi dengan pelaksanaan yang berbeda.

Pilihan kebijakan ini akan menentukan apakah MBG dikenang sebagai terobosan sosial yang berkelanjutan, atau sekadar proyek besar yang gagal menjawab persoalan mendasar. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda