Bandar Lampung

Catatan Akhir Tahun AJI Bandar Lampung 2025: dari Upah Pekerja, Ancaman Kekerasan, sampai Penegakan Kode Etik Jurnalistik

Catatan Akhir Tahun AJI Bandar Lampung 2025: dari Upah Pekerja, Ancaman Kekerasan, sampai Penegakan Kode Etik Jurnalistik

Catatan akhir tahun AJI Bandar Lampung. Anggi Dwi Raharti

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mencatat kondisi jurnalis di Lampung sepanjang 2025 masih berada dalam situasi yang memprihatinkan.

Persoalan kesejahteraan, kekerasan, kriminalisasi, hingga praktik jurnalisme lancung terus membayangi kerja-kerja pers di daerah ini.

Dalam Catatan Akhir Tahun AJI Bandar Lampung 2025 bertajuk “Ironi Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Kekerasan dan Kriminalisasi”, , di D’Jaya House, Selasa malam, 23 Desember 2025, AJI menegaskan bahwa hingga akhir 2025, masih banyak jurnalis di Lampung yang menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP), mengalami pemotongan dan penundaan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta tidak memperoleh jaminan sosial dan hak normatif lainnya.

AJI Bandar Lampung juga mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 16 pekerja media termasuk jurnalis mengalami PHK.

Jumlah tersebut menambah daftar panjang pekerja media yang kehilangan pekerjaan selama empat tahun terakhir, dengan total 72 orang terdampak PHK.

Di tengah persoalan kesejahteraan tersebut, jurnalis perempuan juga masih menghadapi pelecehan, kekerasan fisik, pengancaman, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

AJI Bandar Lampung juga menyoroti praktik PHK sepihak yang dilakukan perusahaan media tanpa pemenuhan hak-hak normatif, seperti pesangon dan kompensasi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya pekerja media yang tidak memiliki status ketenagakerjaan yang jelas.

“Melihat kondisi ini AJI memandang negara gagal menjamin hak-hak pekerja, termasuk pekerja media,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu.

Tak hanya itu, dinilai juga keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja turut memperburuk kondisi ketenagakerjaan karena membuka ruang praktik kerja tidak pasti, kontrak berkepanjangan, hingga pemutusan hubungan kerja yang merugikan buruh media.

Ironi kesejahteraan jurnalis tergambar jelas dalam riset AJI Bandar Lampung terkait kondisi jurnalis perempuan yang dilakukan pada Oktober–November 2025.

Survei tersebut melibatkan 47 jurnalis perempuan dari sekitar 10 kabupaten/kota di Lampung, antara lain Bandar Lampung, Tanggamus, Way Kanan, Lampung Barat, dan Lampung Utara.

Responden berasal dari berbagai posisi, mulai dari reporter, redaktur, hingga pemimpin redaksi, baik di media lokal maupun nasional.

Hasil riset menunjukkan, hanya 57,4% jurnalis perempuan yang berstatus karyawan tetap. Sementara 25,5% masih berstatus kontrak dan 17% bekerja sebagai freelance atau kontributor.

Kondisi ini menunjukkan masih tingginya ketidakpastian status kerja, bahkan bagi jurnalis yang telah bekerja bertahun-tahun.

Dari sisi jam kerja, sebanyak 14 dari 47 responden mengaku bekerja lebih dari 50 jam per minggu. Namun, jam kerja panjang tersebut tidak diiringi dengan upah layak.

AJI Bandar Lampung mencatat, mayoritas jurnalis perempuan menerima gaji di bawah UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.070.

Peinciannya, 34% atau 16 responden memperoleh gaji Rp1-2 juta, 6,4% atau 3 responden menerima gaji di bawah Rp 1 juta, dan 34% lainnya menerima gaji Rp2-3 juta.

Hanya 17% responden yang memperoleh gaji Rp 3-4 juta. Ironisnya, gaji tersebut masih kerap mengalami pemotongan dan penundaan pembayaran.

Selain itu, sekitar 34% media belum menyediakan asuransi kesehatan, dan 42% media belum mendaftarkan jurnalis perempuan ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hak normatif lain, seperti tunjangan makan, transportasi, komunikasi, dan dinas malam, juga masih jarang diberikan oleh perusahaan media.

Tak hanya soal kesejahteraan, riset AJI mengungkapkan, jurnalis perempuan juga menghadapi diskriminasi dan pelecehan dalam bekerja.

Sebanyak 11 dari 47 responden mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual, baik secara verbal, fisik, maupun melalui platform digital.

Selain persoalan internal industri media, AJI Bandar Lampung juga mencatat masih tingginya kekerasan terhadap jurnalis.

Sepanjang 2025, terdapat lima kasus kekerasan yang menimpa pewarta, mulai dari pemukulan, intimidasi, pengeroyokan, hingga ancaman pembunuhan.

Pelaku kekerasan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk eks anggota DPRD, rombongan Kejaksaan Tinggi Lampung, oknum TNI, hingga kelompok preman.

Dalam tujuh tahun terakhir, AJI mencatat sedikitnya 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung.

AJI menilai impunitas terhadap pelaku menjadi faktor utama berulangnya kekerasan. Hampir tidak ada kasus yang diproses hingga tuntas, sehingga penegakan hukum dinilai lemah dan tidak memberikan efek jera.

Di sisi lain, jurnalis juga menghadapi ancaman kriminalisasi. Sepanjang 2025, dua jurnalis di Lampung dilaporkan ke polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Mirisnya, pelaporan tersebut juga dilakukan oleh pejabat pemerintahan. AJI menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan jalur pidana.

AJI mengingatkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE yang menegaskan karya jurnalistik dikecualikan dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers sebagai lex specialis.

Tantangan dunia pers di Lampung tidak hanya datang dari luar. AJI Bandar Lampung juga menyoroti masih maraknya praktik jurnalisme lancung oleh oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi.

Sepanjang 2025 AJI mencatat sekitar lima kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku wartawan.

Modusnya beragam mulai dari ancaman pemberitaan, penggunaan media fiktif, hingga kerja sama iklan. Nilai pemerasan dalam beberapa kasus bahkan mencapai miliaran rupiah.

AJI Bandar Lampung menilai praktik tersebut mencoreng muruah jurnalisme dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap media.

Karena itu, AJI mendorong seluruh jurnalis untuk konsisten mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan profesi kepada aparat penegak hukum.

Melalui Catatan Akhir Tahun 2025, Aji Bandar Lampung menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Pemerintah diminta menjamin kesejahteraan jurnalis melalui upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan khusus bagi jurnalis perempuan, serta mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja media.

Aparat penegak hukum diminta menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, mengusut tuntas setiap kasus, dan tidak mempidanakan karya jurnalistik.

Pemerintah daerah dan pejabat publik didorong menghormati kebebasan pers serta menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Perusahaan media diminta memenuhi hak normatif pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara.

Komunitas pers dan jurnalis diharapkan menolak praktik jurnalisme lancung serta memperkuat integritas dan solidaritas profesi. [Anggi Dwi Raharti]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda