Handrie Kurniawan
Handrie Kurniawan, Doktor Ilmu Pemerintahan Unila
Tertangkapnya Bupati Lampung Tengah Ardito dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kepala daerah sebelumnya di wilayah yang sama juga mengalami kasus serupa menghadirkan sebuah ironi.
Penindakan hukum yang keras terus dilakukan, tetapi pola korupsi di tingkat kepala daerah justru berulang.
Peristiwa ini memberi pesan penting: persoalan korupsi daerah tidak cukup dibaca sebagai kegagalan individu, melainkan sebagai masalah sistemik dalam tata kelola politik lokal.
Fenomena semacam ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Berbagai studi lintas negara menunjukkan bahwa korupsi di pemerintahan lokal cenderung berulang ketika desentralisasi kekuasaan tidak diimbangi dengan reformasi pembiayaan politik dan mekanisme akuntabilitas yang kuat.
Dengan kata lain, hukuman pidana dapat menghentikan satu pelaku, tetapi tidak otomatis menghentikan sistem yang memproduksi perilaku tersebut.
Data KPK memperkuat gambaran itu. Sejak era reformasi, lebih dari 200 bupati dan wali kota telah diproses dalam perkara korupsi, dan lebih dari separuh kasus yang ditangani KPK berasal dari lingkungan pemerintah daerah.
Polanya relatif seragam: suap proyek, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan anggaran. Dalam konteks ini, Lampung Tengah bukan pengecualian, melainkan bagian dari siklus yang terus berulang.
Di ruang publik, kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar: apakah kepala daerah yang tertangkap memang pelaku tunggal, ataukah ia sekadar “apes” karena tertangkap dalam praktik yang secara laten juga terjadi di banyak daerah lain?
Pertanyaan ini bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum, melainkan untuk menyoroti keterbatasan penegakan hukum yang bersifat reaktif. OTT bergantung pada informasi, bukti, dan momentum tertentu, bukan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh praktik penyimpangan. Karena itu, penindakan kerap dipersepsikan publik sebagai selektif, meskipun secara hukum sah.
Dalam politik lokal yang kompetitif, persepsi tersebut kerap bercampur dengan anggapan bahwa seorang kepala daerah bisa saja menjadi “target politik” akibat konflik elite, persaingan bisnis, atau friksi internal kekuasaan.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa korupsi lokal jarang berdiri sendiri; ia sering tertanam dalam jejaring relasi kekuasaan. Ketika yang disentuh hanya satu aktor, sementara jaringannya tetap utuh, ruang spekulasi publik pun sulit dihindari.
Akar persoalan paling krusial terletak pada politik biaya tinggi dalam pemilihan kepala daerah. Banyak kajian internasional tentang pemilihan lokal menunjukkan bahwa ketika biaya kontestasi politik sangat mahal dan partai politik gagal menjalankan fungsi kontrol, kepala daerah terpilih berada dalam tekanan besar untuk “mengelola” sumber daya negara demi menjaga stabilitas kekuasaan.
Lampung Tengah, dengan jumlah penduduk sekitar 1,52 juta jiwa dan kontestasi politik yang ketat, mencerminkan kondisi tersebut terlebih ketika kandidat harus berhadapan dengan petahana.
Tekanan itu tidak berhenti setelah pemilihan. APBD Lampung Tengah 2024 yang mencapai sekitar Rp2,77 triliun menjadi arena yang sangat sensitif.
Dalam sistem politik yang mahal, anggaran daerah mudah bergeser maknanya: dari instrumen pelayanan publik menjadi sumber daya politik. Pengalaman global menunjukkan bahwa ketika anggaran lokal diperlakukan sebagai alat distribusi kepentingan, risiko penyalahgunaan kewenangan meningkat secara signifikan.
Berulangnya kasus korupsi di daerah yang sama menunjukkan kegagalan pembelajaran institusional. Pergantian aktor tidak diikuti oleh perubahan sistem. Selama biaya politik tetap tinggi, rekrutmen partai tidak berbasis integritas, dan anggaran publik rentan dipolitisasi, pola lama akan terus direproduksi siapa pun yang memegang jabatan.
Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada OTT. Reformasi pemilihan kepala daerah untuk menekan biaya politik perlu menjadi agenda serius. Pengelolaan APBD harus semakin transparan, berbasis kinerja, dan melibatkan pengawasan publik.
Partai politik pun dituntut membenahi proses pencalonan dengan menempatkan kapasitas dan integritas sebagai syarat utama, bukan sekadar kemampuan finansial.
OTT tetap penting sebagai penegasan bahwa hukum bekerja. Namun tanpa perubahan struktur politik dan fiskal, penindakan akan selalu datang setelah kerusakan terjadi.
Perdebatan tentang siapa yang “apes” atau siapa yang “menjadi target” pada akhirnya mengalihkan perhatian dari persoalan inti. Masalah sesungguhnya bukan terletak pada satu orang, melainkan pada sistem yang memungkinkan, bahkan mendorong, penyalahgunaan kekuasaan.
Selama sistem itu tidak dibenahi, publik hanya akan menyaksikan satu nama diganti nama lain dalam daftar tersangka sementara akar persoalan tetap bertahan. []

Tinggalkan Komentar Anda