Agus Mukhandar
Agus Mukhandar (Penyuluh Agama/Ketua Dewan Dakwah Bandar Lampung)
Dalam diskursus keagamaan dan sosial di Indonesia, sering muncul pernyataan bahwa sebagian nonmuslim telah “mengamalkan ajaran Nabi”, bahkan disebut memiliki “akhlak Islami”, hanya karena mereka menunjukkan perilaku terpuji seperti menghormati orang tua, disiplin, kerja keras, dan solidaritas kelompok yang kuat.
Pernyataan semacam ini terdengar inklusif dan menyejukkan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, ia mengandung kekeliruan konseptual yang serius dan berpotensi mengaburkan prinsip dasar ajaran Islam.
Tulisan ini tidak bermaksud menafikan kebaikan siapa pun, apalagi merendahkan kelompok tertentu.
Sebaliknya, opini ini bertujuan meluruskan istilah dan menempatkan kebaikan pada kerangka yang adil, ilmiah, dan sesuai dengan ajaran Islam.
Akhlak Islami: Buah dari Iman
Dalam Islam, akhlak bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Akhlak merupakan buah dari iman (akidah) dan ketaatan kepada syariat.
Nabi Muhammad saw tidak hanya datang membawa nilai-nilai moral universal, tetapi membawa risalah tauhid yang menjadi fondasi seluruh perilaku seorang Muslim.
Alquran menegaskan bahwa misi utama para nabi adalah mengajak manusia menyembah Allah semata.
”Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau, melainkan Kami wahyukan kepadanya: tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25)
Dari sini jelas bahwa akhlak Islami tidak bisa dipisahkan dari iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Perilaku yang tampak baik secara lahiriah, jika tidak berangkat dari iman dan niat karena Allah, tidak dapat disebut sebagai akhlak Islami, meskipun secara sosial dipandang mulia.
Moral Universal dan Akhlak Islami
Islam mengakui adanya nilai-nilai kebaikan yang bersifat universal dan fitri, seperti kejujuran, kasih sayang, dan penghormatan kepada orang tua. Nilai-nilai ini dapat ditemukan pada berbagai peradaban dan agama. Namun, kesamaan nilai tidak otomatis berarti kesamaan sumber dan tujuan.
Menghormati orang tua dalam Islam (birrul walidain), misalnya, bukan sekadar tradisi atau norma sosial, tetapi ibadah yang bernilai pahala karena dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Tanpa landasan iman, penghormatan tersebut tetap bernilai secara sosial dan kemanusiaan, tetapi tidak bisa disebut sebagai pengamalan ajaran Nabi Muhammad saw.
Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Kata menyempurnakan menunjukkan bahwa Nabi datang bukan sekadar mengulang nilai moral yang sudah ada, tetapi mengikatnya dengan tauhid, niat, dan tujuan akhirat.
Kesuksesan Dunia Bukan Ukuran Kebenaran Akidah
Sering, klaim bahwa nonmuslim telah mengamalkan ajaran Nabi diperkuat dengan fakta keberhasilan ekonomi dan sosial mereka. Solidaritas kelompok yang kuat, etos kerja tinggi, dan kedisiplinan memang sering melahirkan kesuksesan duniawi. Namun, Alquran dengan tegas menyatakan bahwa keberhasilan dunia bukanlah ukuran kebenaran iman.
Allah berfirman: ”Kepada masing-masing, baik yang ini maupun yang itu, Kami beri dari karunia Tuhanmu.” (QS. Al-Isra’: 20)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberi rezeki dan keberhasilan dunia kepada siapa pun, tanpa menjadikannya sebagai indikator keridhaan-Nya terhadap akidah seseorang. Karena itu, menyimpulkan bahwa kesuksesan dunia adalah bukti pengamalan ajaran Nabi merupakan kekeliruan logika dan teologi.
Membedakan Ukhuwah Islamiyah dan Solidaritas Kelompok
Hal lain yang sering disalahpahami adalah penyamaan antara ukhuwah Islamiyah dengan solidaritas etnis atau komunitas bisnis. Ukhuwah Islamiyah dibangun di atas iman dan ketaatan kepada Allah, sementara solidaritas kelompok bisa lahir dari kepentingan ekonomi, budaya, atau identitas bersama.
Sejarah menunjukkan bahwa kaum Quraisy pada masa jahiliah memiliki solidaritas yang sangat kuat, namun hal itu tidak menjadikan mereka berada di atas kebenaran. Justru Rasulullah menentang mereka karena kerusakan akidah yang mereka anut.
Keadilan dalam Menilai Kerusakan Sosial dan Lingkungan
Dalam konteks kritik sosial, penting untuk menghindari generalisasi yang tidak adil. Kerusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, dan bencana ekologis tidak dapat dibebankan kepada satu etnis atau agama tertentu.
Dalam banyak kasus, kerusakan tersebut merupakan hasil dari sistem ekonomi yang rakus, lemahnya penegakan hukum, serta kolusi antara pemilik modal dan penguasa.
Islam menegaskan prinsip keadilan:
”Seseorang tidak memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An‘am: 164)
Karena itu, kritik harus diarahkan kepada pelaku dan sistemnya, bukan kepada identitas kelompok. Siapa pun yang merusak bumi—muslim atau nonmuslim—telah melanggar prinsip keadilan dan amanah yang diajarkan Islam.
Meluruskan tanpa Menafikan
Pada akhirnya, kita perlu bersikap jujur dan proporsional. Mengakui bahwa nonmuslim dapat memiliki perilaku terpuji adalah sikap adil. Namun, menyebut perilaku tersebut sebagai akhlak Islami atau pengamalan ajaran Nabi adalah kekeliruan yang harus diluruskan.
Akhlak Islami bukan sekadar soal apa yang tampak baik di mata manusia, tetapi apa yang benar di hadapan Allah. Ia lahir dari iman, dipandu oleh wahyu, dan diarahkan untuk meraih keridaan-Nya.
Dengan membedakan secara jernih antara moral universal dan akhlak Islami, kita menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus tetap bersikap adil dalam menilai sesama manusia. []

Tinggalkan Komentar Anda