Abdul Hakim
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota Komite 1 DPD RI yang juga unsur pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Hakim meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk dalam prioritas utama Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hakim meminta pimpinan DPD RI ikut memperjuangkan agar RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas.
Hakim menjelaskan, undang-undang yang ada, dinilai belum memberikan payung hukum yang kuat kepada entitas masyarakat adat.
Ke depan, dibutuhkan undang-undang yang mampu menjamin hak dan kewenangan masyarakat adat yang memang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hakim mengatakan, kasus banyaknya konflik pertanahan, wabilkhusus yangf terkait dengan tanah ulayat, membuktikan payung hukum masih lemah.
Hakim menilai, sengketa soal tanah ulayat ini masih banyak terjadi seantero Nusantara. Ia mencermati provinsi di bagian timur Indonesia, lebih spesifik lagi Papua.
Hakim mengatakan, desakan agar RUU Masyarakat Adat ini masuk Prolegnas didapati dari hasil kunjungan kerja Komite 1 ke beberapa daerah, termasuk di Provinsi Papua Barat Daya.
Hakim ingin RUU ini bisa masuk Prolegnas secepatnya dan dibahas serta menjadi payung hukum baru demi menjamin hak masyarakat adat di Indonesia. []

Tinggalkan Komentar Anda