Opini

Minimnya Transparansi Pelaporan Lembaga Pengelola Zakat Indonesia

Minimnya Transparansi Pelaporan Lembaga Pengelola Zakat Indonesia

Agus Rin Wirawan. | Dokumentasi

Oleh Agus Rin Wirawan, Mahasiswa Pascasarjana Institut SEBI

Transparansi dalam pengelolaan zakat adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana yang dihimpun dari publik yang peruntukannya kemaslahatan umat. Namun, ternyata sampai saat ini, banyak lembaga pengelola zakat di Indonesia masih minim dalam aktivitas terkait keterbukaan informasi, khususnya dalam sistem pelaporan keuangan.

Minimnya transparansi pelaporan, selain akan menghambat tata kelola yang baik (good governance), juga berdampak terhadap keberlanjutan penghimpunan dana zakat karena menurunkan tingkat kepercayaan muzaki terhadap pengelola zakat.

Ketidak-konsistenan dalam publikasi laporan keuangan menjadi isu yang sering muncul. Sebagian lembaga pengelola zakat memang telah memublikasikan laporan tahunan atau audited financial statement. Akan tetapi, tidak sedikit yang mengunggah laporan secara tidak rutin, tidak lengkap, atau sulit diakses publik.

Padahal penyampaian laporan secara transparan dan akuntabel adalah kewajiban bagi lembaga amil zakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dampak minimnya keterbukaan tersebut menyebabkan publik sulit menilai efektivitas distribusi, efisiensi dana operasional, serta kepatuhan lembaga terhadap prinsip syariah dan standar pelaporan keuangan syariah.

Selain itu, penggunaan standar pelaporan yang tidak seragam juga menjadi persoalan. Lembaga zakat di Indonesia masih beragam dalam cara menyajikan laporan keuangan—ada yang menggunakan PSAK 409 secara lengkap, ada yang menggunakan format internal, bahkan ada pula yang tidak memenuhi standar pelaporan akuntansi syariah.

Ketidakseragaman ini membuat masyarakat kesulitan memastikan apakah dana zakat benar-benar disalurkan sesuai ketentuan syariah, seperti proporsi pendistribusian dan pendayagunaan untuk mustahik atau batasan biaya amil.

Dari perspektif ekonomi syariah, minimnya transparansi bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan. Lembaga zakat seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai syariah, termasuk kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Kurangnya transparansi dapat menimbulkan syubhat dalam pengelolaan dana umat dan berpotensi menurunkan potensi penghimpunan zakat nasional, yang saat ini baru mencapai sekitar 5–7% dari total potensi zakat (Baznas, 2023).

Jika kondisi ini tidak dibenahi, gap antara potensi dan realisasi zakat akan semakin lebar.

Pada akhirnya, peningkatan transparansi wajib menjadi prioritas strategis lembaga pengelola zakat. Kepercayaan publik akan semakin kuat jika publikasi laporan keuangan yang terstandar, audit syariah yang rutin, pemanfaatan teknologi informasi, serta keterlibatan publik dalam pengawasan disajikan secara rutin dan transparan.

Transparansi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pertanda kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan syariah sehingga yang menjadi kunci penting bagi penguatan ekosistem filantropi Islam di Indonesia. []

Daftar Pustaka

  • BAZNAS. (2023). Outlook Zakat Indonesia 2023. Badan Amil Zakat Nasional.
  • Huda, N., Rini, N., Mardoni, Y., & Putra, P. (2014). Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Zakat. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia.
  • Prabowo, T. J. W., & Baehaqi, A. (2021). Zakat Governance and Accountability. Journal of Islamic Accounting.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda