Politik

Warga Pidada Panjang Lapor Status Tanah HPL No. 01/Way Lunik, Abdul Hakim akan Bawa ke Pusat

Warga Pidada Panjang Lapor Status Tanah HPL No. 01/Way Lunik, Abdul Hakim akan Bawa ke Pusat

Audiensi warga Panjang soal tanah. | Habiburoham Al Ansyor

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPD RI asal Lampung, Abdul Hakim, hari ini, menerima audiensi dari masyarakat Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, yang menyampaikan aspirasi dan keberatan mereka terkait status tanah dalam HPL No. 01/Way Lunik tahun 1989, yang disebut mengalami kelebihan luas sekitar 23 hektar dan kini berada di bawah pengelolaan PT Pelindo II Cabang Panjang.

Pertemuan yang berlangsung secara terbuka ini digelar sebagai wujud kepedulian dan komitmen Abdul Hakim dalam menyerap dan menindaklanjuti persoalan-persoalan agraria yang dihadapi masyarakat Lampung, khususnya di wilayah pesisir.

“Saya menerima langsung aspirasi warga Pidada yang merasa hak atas tanah mereka terabaikan. Kami akan mendalami data HPL tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN serta PT. Pelindo II,” ujar Abdul Hakim dalam pernyataannya.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan bahwa kelebihan lahan sekitar 23 hektar tidak pernah dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan sebagian di antaranya merupakan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Selain itu, rapat dengar pendapat dengan Komite 1 DPD RI 7 tahun lalu menyimpulkan bahwa tanah 23 hektar dikembalikan ke masyarakat dan masyarakat sudah memegang sporadik.

Slamet Rahardjo selaku tim Pancasila mengungkapkan bahwa ada keputusan dari Ditjen Penataan Agraria dan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bahwa sertifikat HPL dibatalkan.

Namun, menurut Ketua BPN Wilayah Lampung Hasan Basri, BPN Wilayah Lampung belum menerima surat itu dan akan ditindak lanjuti keberadaan suratnya.

Abdul Hakim menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, serta memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh tumpang tindih administrasi lahan.

Selanjutnya sebagai Ketua BAP (Badan Akuntabilitas Publik) ia akan membawa permasalahan ini ke tingkat pusat. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda