Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Anggota DPD RI Abdul Hakim mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) strategis yang hingga kini belum kunjung ditandatangani, yaitu PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan PP tentang Penataan Daerah
Kedua regulasi tersebut dinilai sangat penting sebagai landasan hukum dan arah kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah serta upaya pelayanan publik yang lebih prima di daerah-daerah.
“Tanpa dua PP ini, pemerintah tidak memiliki pijakan dan parameter yang kuat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah maupun menata ulang struktur pemerintahan daerah secara terukur dan terarah,” ujar Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite 1 DPD RI dengan Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI di Gedung B DPD RI, Rabu (2/7).
Lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa penyusunan PP tentang Penataan Daerah dan Desartada merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 55 dan 56. Kedua regulasi itu seharusnya diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU diundangkan, yakni pada 2016.
“Ini ada apa? Kalau dihitung, sudah ada keterlambatan sepuluh tahun. Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut aspirasi publik terkait pemekaran daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Desartada akan memuat proyeksi jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman strategis dalam proses pemekaran maupun penggabungan daerah otonom.
Hakim menyatakan bahwa publik dan para penyelenggara pemerintahan di daerah sudah terlalu lama menanti kejelasan. Ketidakpastian hukum dalam kebijakan penataan daerah dikhawatirkan akan menghambat pembangunan serta memperlemah semangat otonomi daerah yang sejatinya bertujuan mendekatkan pelayanan kepada rakyat.
“Kami mendorong Presiden untuk segera mengambil keputusan strategis dengan menerbitkan dua PP ini. Regulasi tersebut menjadi kunci penting dalam desain kebijakan nasional terhadap daerah, sekaligus menjawab aspirasi yang telah lama disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat,” tegasnya.
Hakim juga menambahkan bahwa, “DPD RI akan terus mengawal isu penataan daerah ini agar menjadi agenda prioritas nasional dalam rangka pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah.” Tutup Senator asal Lampung ini. []

Tinggalkan Komentar Anda