Opini

Privasi dan Keamanan Data Vs Keuntungan Cuan Semata

Privasi dan Keamanan Data Vs Keuntungan Cuan Semata

Mezan el-Khaeri Kesuma

Oleh Mezan el-Khaeri Kesuma (Akademisi)

Worldcoin, sebuah proyek ambisius yang digagas oleh Sam Altman, bertujuan menciptakan identitas digital universal (World id) dan jaringan keuangan global melalui pemindaian iris mata dan distribusi token WLD.

Namun, di Indonesia, operasionalnya telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) sejak 4 Mei 2025. Tindakan ini, yang digambarkan Komdigi sebagai langkah pencegahan, mencerminkan sikap proaktif pemerintah dalam melindungi ruang digital dan data pribadi warganya.

Pembekuan ini dipicu oleh pelanggaran regulasi yang jelas: entitas operasional lokal Worldcoin, PT Terang Bulan Abadi, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan, dan ditemukan menggunakan lisensi perusahaan lain, PT Sandina Abadi Nusantara, secara tidak sah. Pelanggaran prosedural ini, yang dianggap pelanggaran berat oleh komdigi, secara inheren menghambat pengawasan regulasi dan kemampuan untuk mengaudit praktik data secara efektif.

Di balik masalah perizinan, kekhawatiran mendalam tetap ada mengenai pengumpulan data biometrik yang sangat sensitif. Iris mata yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah jika terjadi kebocoran. Praktik Worldcoin yang menawarkan insentif finansial (Token WLD atau setara uang tunai) untuk pemindaian iris juga menimbulkan pertanyaan etis tentang validitas persetujuan yang diperoleh, terutama ketika menargetkan populasi yang rentan secara ekonomi.

Secara teknis, worldcoin mengklaim menerapkan langkah-langkah privasi dan keamanan yang kuat. Perangkat ORB dirancang untuk memproses gambar iris secara lokal di perangkat dan menghapusnya secara default setelah menghasilkan “kode iris”. Kode iris ini adalah representasi numerik unik dari pola iris yang dihitung menggunakan algoritma seperti versi kustom Daugman, dan diklaim tidak dapat direkayasa balik menjadi gambar asli.

Worldcoin juga menggunakan teknologi Kriptografi canggih seperti Zero-Knowledge Proofs (ZKPS) dan Secure Multi-Party Computation (SMPE) untuk memastikan anonimitas dan mencegah pelacakan penggunaan World id. Selain itu, mereka menekankan transparansi melalui open-sourcing desain perangkat keras dan perangkat lunak ORB, serta audit pihak ketiga.

Meskipun demikian, klaim-klaim ini berada di bawah pengawasan ketat dari badan regulasi di seluruh dunia, termasuk Kenya, Jerman, Spanyol, Portugal, Hongkong, Brasil, dan Korea Selatan, yang juga telah mengambil tindakan serupa atau melakukan penyelidikan. Konsistensi kekhawatiran global ini menggarisbawahi tantangan sistemik dalam menyeimbangkan inovasi teknologi dengan hak privasi fundamental dan kepatuhan regulasi.

Dari kasus Worldcoin di indonesia adalah bahwa meskipun teknologi yang diusungnya canggih dan memiliki visi besar, implementasinya harus tunduk pada kerangka hukum nasional dan prinsip-prinsip etika perlindungan data pribadi.

Tindakan Komdigi adalah sinyal kuat bahwa kepatuhan regulasi dan perlindungan data warga negara adalah prioritas utama, dan perusahaan teknologi, terutama yang mengumpulkan data biometrik sensitif, harus beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas penuh sejak awal.

Kasus Worldcoin di indonesia merupakan studi kasus penting yang menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam mengatur teknologi inovatif di era digital.

Penangguhan operasionalnya oleh Komdigi, yang didasarkan pada pelanggaran administratif serius seperti tidak adanya pendaftaran PSE dan penyalahgunaan lisensi, secara efektif berfungsi sebagai mekanisme untuk mengatasi kekhawatiran yang lebih dalam terkait privasi dan keamanan data biometrik. Dari peristiswa ini da 3 hal yang dapat kita garis bawahi.

Pertama, ini menegaskan bahwa kepatuhan regulasi dasar adalah prasyarat mutlak bagi setiap entitas digital yang beroperasi di Indonesia. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 2022) dan peraturan PSE menetapkan standar yang jelas, terutama untuk data biometrik yang dianggap sangat sensitif.

Kegagalan Worldcoin untuk mematuhi persyaratan ini, ditambah dengan pengumpulan data retina sejak tahun 2021 tanpa pendaftaran PSE yang tepat, menunjukkan adanya celah pengawasan yang signifikan yang perlu diatasi oleh regulator.

Kedua, kasus ini menyoroti risiko inheren dari data biometrik yang tidak dapat diubah. Tidak seperti kata sandi yang dapat diubah, pola iris mata bersifat permanen. Jika data ini bocor atau disalahgunakan, konsekuensinya dapat bersifat seumur hidup bagi individu.

Kekhawatiran ini diperparah oleh praktik penawaran insentif finansial, yang dapat mengaburkan konsep persetujuan yang benar-benar bebas dan terinformasi, terutama di kalangan masyarakat yang rentan secara ekonomi.

Ketiga, meskipun Worldcoin mengklaim memiliki langkah-langkah keamanan data yang canggih seperti pemrosesan di perangkat, enkripsi, ZKPS, dan SMPC, pengawasan global yang konsisten menunjukkan bahwa klaim ini perlu diverifikasi secara independen dan transparan.

Tindakan serupa di berbagai negara menegaskan bahwa masalah yang dihadapi worldcoin bukanlah insiden terisolasi, melainkan tantangan sistemik yang berkaitan dengan model operasionalnya dan implikasinya terhadap privasi global.

Sebagai penutup, penangguhan Worldcoin di indonesia adalah peringatan keras bagi semua penyedia layanan digital. Ini menekankan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etis dan kepatuhan hukum yang ketat. Perlindungan data pribadi, terutama data biometrik, adalah hak fundamental yang tidak dapat dikompromikan. Untuk dapat beroperasi kembali di Indonesia dan membangun kepercayaan publik,

Worldcoin perlu menunjukkan komitmen yang transparan dan komprehensif terhadap kepatuhan regulasi, praktik data yang mengutamakan privasi, dan akuntabilitas penuh atas data yang telah dikumpulkannya. Ini adalah pelajaran penting bagi ekosistem digital global tentang pentingnya menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan hak-hak individu. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda