Politik

Raker dengan Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Tanyakan Peluang Restorative Justice Konflik Tanah

Raker dengan Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Tanyakan Peluang Restorative Justice Konflik Tanah

Abdul Hakim. | Dokumentasi DPD RI

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim menyoroti peluang diadakannya restorative justice untuk penanganan konflik hukum antara warga dan perusahaan. Khususnya dalan konteks konflik tanah.

Hakim mengatakan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang ia ketuai pernah mengusahakan dialog antara perusahaan dan warga. Pasalnya, tanah yang diklaim milik perusahaan itu sudah sejak lama menjadi fasilitas umum warga.

Namun, perusahaan malah mengadukan masyarakat yang selama ini menggunakan fasilitas tersebut.

Hakim mengatakan, jika konflik tanah ini dibawa ke ranah hukum, nyaris semua dimenangkan oleh perusahaan.

Hakim menyoroti apakah dengan restorative justice ini bisa diselenggarakan dalam konteks yang ia paparkan tadi.

Demikian intisari paparan Hakim hari ini dalam rapat kerja DPD RI dengan Kejaksaan Agung.

Selain soal peluang penanganan hukum tadi, Hakim juga mempertanyakan kelanjutan kasus pagar laut. Sebab, ini menjadi konsumsi publik yang ditunggu kelanjutan secara hukum.

Adanya pagar laut tentu saja mengganggu kedaulatan republik ini dan mengganggu keleluasaan nelayan dalam mencari nafkah. Hakim ingin kasus ini juga segera rampung. []

 

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda