Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Minta Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran Larangan Tahan Ijazah

DPRD Bandar Lampung Minta Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran Larangan Tahan Ijazah

Rapat dengar pendapat Komisi 4 DPRD Bandar Lampung dengan semua kepala SMPN se-Bandar Lampung. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung meminta Dinas Pendidikan agar menerbitkan surat edaran kepada setiap SMPN agar tidak menahan ijazah. Penahanan ijazah ditengarai terjadi karena orangtua siswa belum melunasi uang komite sekolah.

Hal itu mengemuka pada rapat dengar pendapat Komisi 4 dengan 45 kepala SMPN se-Bandar Lampung di gedung dewan hari ini. Rapat dipimpin ketua komisi Asroni Paslah dari Partai Gerindra.

Dalam rapat dijelaskan, para kepala sekolah sudah menerima imbauan lisan dari dinas agar tidak ada penahanan ijazah maupun tidak diberikan hak siswa ikut ujian lantaran belum melunasi uang komite sekolah.

Asroni berujar, akan lebih kuat jika Dinas Pendidikan menerbitkan edaran itu sehingga menjadi acuan bagi semua kepala SMPN se-Bandar Lampung.

Ia tidak ingin ada kejadian ini di Bandar Lampung meskipun memang relatif jarang terjadi.

Yang sering, tambah Asroni, adalah di tingkat SMAN yang menjadi ranah pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota.

Rapat juga dihadiri beberapa anggota komisi 4 di antaranya Robiatul Adawiyah, Sulistiani, Heti Friskatati, Erwansyah, Agus Purwanto, Ahmad Aqis, dan sekretaris komisi 4 Muhammad Suhada.

Rapat dengar pendapat ini diadakan sejak pukul 09.30 sampai dengan 12.00. Adapun acara serupa dengan undangan seluruh kepala SDN se-Bandar Lampung juga diadakan hari ini pukul 13.00 sampai dengan 15.00. [Adian Saputra]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda