Berita Foto Nusantara

Bingung Mau Sampaikan Pungutan Sekolah Berkedok Sumbangan, Lapor ke Sini Aja

Bingung Mau Sampaikan Pungutan Sekolah Berkedok Sumbangan, Lapor ke Sini Aja

Nur Rakhman Yusuf. | Dokumentasi

Nur Rakhman Yusuf. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung –  Maraknya keluhan masyarakat terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan sebagian besar wali murid membuat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi siswa kurang mampu secara ekonomi. Jadi, buat Anda yang menemukan ada pungutan sekolah berkedok sumbangan, bisa melapor ke sini.

“Kami membuka posko pengaduan untuk menjaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah. Terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi,” ujar Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, dalam rilisnya hari ini, Selasa, 9 Maret 2021.

“Terkait sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman. Berbagai upaya sudah kami lakukan, salah satunya kami pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada 2019 yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid. Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan tapi sumbangan. Namun, dugaan yang terjadi praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secafa tegas menolak draf Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Selain itu, pada 2020, Ombudsman juga sudah pernah mengingatkan Gubernur dan DPRD Lampung secara resmi dan secara langsung, kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.

“Kami imbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun oleh komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor WhatsApp pengaduan 08119803737, email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jalan Way Semangka Nomor 6A Pahoman Bandar Lampung.

“Posko ini akan kami buka dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021. Kami berharap masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman, mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” tutup Nur Rakhman Yusuf. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda