Suhendro Prihandono
Oleh Suhendro Prihandono, Direktur Lembaga Kajian Ekonomi Sosial Politik /LKESP
Banjir bandang yang melanda Kota Bandar Lampung kembali menjadi peringatan keras akan buruknya pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini. Meski bencana ini sering terjadi, langkah signifikan dari pemerintah kota untuk mengatasi akar masalahnya masih jauh dari harapan.
Rendahnya ruang terbuka hijau (RTH), minimnya daerah resapan air, sistem drainase yang tidak memadai, serta tata kelola kota yang buruk menjadi kontributor utama yang membuat Bandar Lampung rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir.
Salah satu penyebab utama banjir di Bandar Lampung adalah rendahnya ketersediaan ruang terbuka hijau. Berdasarkan data, ruang terbuka hijau di kota ini jauh dari standar ideal 30% dari total luas wilayah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Padahal, RTH berperan penting sebagai daerah resapan air yang mampu mencegah terjadinya genangan dan banjir. Sayangnya, pembangunan yang tidak berkelanjutan terus menggerus area hijau untuk kepentingan komersial, seperti perumahan, pusat perbelanjaan, dan infrastruktur lainnya.
Tanpa daerah resapan air yang memadai, air hujan tidak dapat terserap dengan baik ke dalam tanah. Hal ini diperparah oleh banyaknya kawasan yang telah tertutup oleh beton dan aspal.
Dalam kondisi ini, air hujan yang tidak terkelola dengan baik akhirnya melimpas ke permukaan dan menyebabkan genangan hingga banjir bandang.
Faktor lain yang berkontribusi signifikan adalah sistem drainase yang usang dan tidak memadai. Banyak saluran drainase di Bandar Lampung yang tersumbat oleh sampah atau sudah tidak mampu menampung debit air hujan yang semakin tinggi akibat perubahan iklim.
Selain itu, desain drainase yang tidak mengikuti prinsip ekologi modern, seperti kurangnya integrasi dengan kawasan resapan air dan sungai, membuat sistem ini gagal berfungsi optimal.
Pemerintah Kota Bandar Lampung tampaknya juga belum memiliki peta jalan yang jelas untuk memperbaiki tata kelola sungai.
Sungai-sungai yang melintasi kota sering kali dipenuhi sampah dan mengalami sedimentasi yang parah, sehingga kehilangan daya tampungnya. Akibatnya, ketika hujan deras turun, air sungai meluap dan menyebabkan banjir.
Bencana banjir ini juga menunjukkan kegagalan pemerintah kota dalam menjalankan tugasnya melindungi masyarakat dari risiko ekologis. Tidak ada perubahan signifikan dalam penanganan banjir dari tahun ke tahun.
Pemerintah tampak lebih fokus pada pembangunan fisik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Ketidakseimbangan ini mengakibatkan kerentanan ekologis yang semakin meningkat.
Sebagai contoh, pembangunan di kawasan perbukitan di Bandar Lampung sering kali dilakukan tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai. Bukit-bukit yang seharusnya menjadi kawasan penyangga dan resapan air justru diratakan untuk perumahan atau proyek infrastruktur. Akibatnya, daya serap air di kawasan tersebut hilang, dan air hujan langsung mengalir deras ke dataran rendah, membawa material lumpur yang memperparah banjir bandang.
Dalam konteks ini, masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi pihak yang paling dirugikan. Banyak dari mereka tinggal di daerah rawan banjir, seperti bantaran sungai atau kawasan rendah yang tidak memiliki infrastruktur memadai.
Banjir tidak hanya menghancurkan rumah dan harta benda mereka tetapi juga memperburuk kondisi sosial-ekonomi yang sudah rentan.
Ironisnya, atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah sering kali mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Lingkungan hidup dan masyarakat kecil kerap menjadi korban dari kebijakan pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung ekosistem.
Jika pendekatan seperti ini terus berlanjut, banjir dan bencana ekologis lainnya hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perubahan paradigma dalam tata kelola lingkungan dan pembangunan di Bandar Lampung. Pemerintah harus segera meningkatkan kualitas RTH dan memperbaiki sistem drainase kota. Hal ini dapat dilakukan dengan:
- Rehabilitasi Kawasan Hijau: Menghijaukan kembali kawasan kritis dan memperluas ruang terbuka hijau dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong.
- Revitalisasi Drainase dan Sungai: Membersihkan dan memperluas saluran drainase, serta mengembalikan fungsi sungai sebagai kawasan penyangga.
- Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik: Mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah dan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
- Pengawasan Ketat terhadap Pembangunan: Memastikan semua proyek pembangunan menjalani kajian dampak lingkungan yang transparan dan mendalam.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan kota yang tangguh terhadap bencana ekologis.
Banjir di Bandar Lampung adalah cermin dari buruknya tata kelola lingkungan dan pembangunan kota.
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, dampak ekologis dan sosial yang lebih besar akan terus mengancam. Kota ini membutuhkan komitmen yang kuat untuk bertransformasi menjadi wilayah yang berkelanjutan, di mana pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan dan masyarakat kecil.
Sudah saatnya pemerintah berhenti abai dan mulai bertindak demi masa depan Bandar Lampung yang lebih baik. []

Tinggalkan Komentar Anda