Politik

Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Istri Nyoblos di TPS 7 Sumurbatu Telukbetung Utara

Pj Gubernur Lampung Samsudin dan Istri Nyoblos di TPS 7 Sumurbatu Telukbetung Utara

Samsudin dan istri. | Pemprov Lampung

Samsudin dan istri. | Pemprov Lampung

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 007, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu (27/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur Lampung Samsudin didampingi Pj. Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih berkesempatan berdialog dan menyapa warga masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya di TPS 007.

“Hari ini saya dan Istri saya melaksanakan kewajiban untuk melakukan pemungutan suara di TPS 07, Tentu ini adalah bagian dari mensukseskan pilkada serentak di indonesia yaitu pilkada serentak tahun 2024,” ucapnya.

Pj. Gubernur berharap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Provinsi Lampung berjalan dengan kondusif, aman dan damai.

“Saya berharap bahwa masyarakat hari ini untuk melaksanakan Pemilu ini dengan sebaik baiknya untuk berjalannya demokrasi dan terpilihnya pemimpin Gubernur, Wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Lampung,” lanjutnya.

Usai menggunakan hak pilihnya, Pj. Gubernur Lampung Samsudin didampingi Forkopimda Provinsi Lampung dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Peninjauan pada beberapa titik TPS yang ada di Kota Bandar Lampung, Pesawaran dan Kota Metro.

Kunjungan Pj. Gubernur Samsudin tersebut guna memastikan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung aman dan lancar.

Pj. Gubernur mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan kedamaian dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan baik hingga proses penghitungan suara dan penetapan kepala daerah oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda