Mangrove Petengoran Desa Gebang. | Agatha Monica Silaban/Wartalampung.id

Esti Melinda, Peserta Bimtek Karya Tulis Kebijakan untuk Fungsional Perencana Pemprov Lampung
Desa menjadi bagian terkecil dari sebuah birokrasi di Indonesia. UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi acuan dasar otonomi daerah bagi perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahannya.
Melalui penerapan peraturan perundangan tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan yang baik akan terwujud sehingga mampu menggerakkan partisipasi masyarakat desa dan menanggulangi kemiskinan di desa.
Peran dan fungsi Undang-Undang Desa yang berjalan selama satu dekade telah memberikan hasil pembangunan di Indonesia terutama di Lampung dan mampu menurunkan serta menghapus status desa sangat tertinggal.
Kendati demikian, hasil yang dicapai membutuhkan progres lebih dinamis yang menuntut adanya beberapa inovasi dalam perjalanan fungsi dari undang-undang tersebut.
Pada tanggal 25 April 2024 disahkan dan diundangkan peraturan perundangan terbaru yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Seiring dengan telah disahkannya undang-undang baru tersebut, ada beberapa hal yang kemudian menjadi transformasi dan dapat menimbulkan polemik dalam pelaksanaannya.
Penulis menafsirkan UU Nomor 3/2024 ini menjadi harapan baru bagi perubahan birokrasi di desa yang lebih baik dan mengurangi permasalahan kepemimpinan di desa.
Gambaran kepemimpinan kepala desa saat ini menghadapi beberapa masalah, mulai dari kurangnya SDM dan pengalaman kepala desa di lapangan terkait pelaksaan pembangunan, tidak memperhatikan dan memotivasi kinerja pegawai, mempercayai bawahan terlalu banyak sehingga menyerahkan urusan kepemerintahan kepada bawahan baik RT atau RW.
Hingga kurangnya keinginan kepala desa untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan desa dan maraknya penyalahgunaan dana desa.
Dari sisi politik, kecenderungan memilih kepala desa yang itu-itu saja selama tiga periode dan sulit berganti kekuasaaan di desa menjadi sebuah masalah yang menyebabkan sulitnya transformasi kepemerintahan di desa.
Namun di satu sisi, pusat memandang kepala desa sebagai perpanjangan birokrasi sehingga perlu menambah masa jabatan kepala desa.
Tetapi setelah melalui banyak pertimbangan dan pengkajian melalui wakil rakyat, diputuskan bahwa masa kerja kepala desa diubah menjadi 8 tahun dan hanya 2 periode.
Hal tersebut tentu saja menjadi kekhawatiran bagi kepala desa yang saat ini menjabat karena masa kerja bertambah 2 tahun, namun periode menjabat hanya dapat 2 kali saja.
Di balik kekhawatiran penguasa desa tersebut, ada hal lain yang menjadi konsentrasi kita untuk memberantas korupsi, sehingga moto membangun dari desa dapat sejalan dengan memberantas korupsi dari desa.
Selain hal tersebut, terdapat transformasi baik yang dituangkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, di mana UU tersebut telah memperhatikan unsur kelestarian alam.
Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan pemerintah. []

Tinggalkan Komentar Anda