Politik

Audiensi Kajati, Abdul Hakim Apresiasi Langkah Usut Penyalahgunaan Dana Participating Interest

Audiensi Kajati, Abdul Hakim Apresiasi Langkah Usut Penyalahgunaan Dana Participating Interest

Abdul Hakim audiensi dengan Kajati Lampung. | Dokumentasi

Abdul Hakim audiensi dengan Kajati Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Hakim, mengadakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Rabu, 13/11/2024.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DPD RI dan Kejaksaan Tinggi dalam upaya menjaga akuntabilitas publik di Provinsi Lampung.

Dalam audiensi tersebut, Abdul Hakim menyampaikan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk meningkatkan pengawasan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat daerah.

“Sebagai lembaga yang diberi amanah untuk mengawasi akuntabilitas publik, BAP DPD RI berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan pihak Kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai isu yang berhubungan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Kajati Provinsi Lampung menyambut baik inisiatif dari Ketua BAP DPD RI ini. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antara DPD RI dengan Kejati.

Sebelumnya, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, prihatin dengan dugaan penyalahgunaan dana dalam proses pencairan dan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Abdul Hakim mengatakan, ia akan menggunakan hak konstitusionalnya. Ia meminta BPK RI melakukan audit investigatif atas dugaan terjadinya kerugian daerah itu.

Kasus dugaan korupsi itu melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Dikutip dari beberapa sumber, sesuai dengan ketentuan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

Namun, Kejati Lampung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana dalam proses pencairan dan pengelolaannya.

Tim Kejati mengungkapkan dana tersebut dikirim melalui PT Lampung Energi Berjaya, yang merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama, namun tidak jelas aliran dan penggunaan dana tersebut.

Hakim meminta BPK melakukan audit sehingga proses pencairan dana ini menjadi terang dan jelas. Pasalnya, peruntukan dana PI ini adalah untuk pembangunan Lampung. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda