Abdul Hakim

Wartalampung.id, Jakarta – Senator asal Lampung yang juga Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, meminta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dikoreksi.
Permendagri ini tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Sebab, pembiayaan program pusat masih bersumber dari APBD. Dalam Permendagri ini, kata Hakim, daerah wajib mengalokasikan dari APBD untuk pembiayaan program pusat.
Hakim menilai, proses penganggaran seperti selalu berulang. Padahal, ini sama saja memaksakan daerah untuk membiayai program pusat.
Dalam pesan tertulisnya, mantan anggota DPR tiga periode ini menilai, kemampuan keuangan daerah berbeda-beda. Hal itu mestinya menjadi pijakan pemikiran bahwa daerah tidak usah lagi dibebankan.
Hakim mendesak hal ini ditinjau ulang. Ia menegaskan, jangan membebani APBD. Apalagi bagi daerah yang pendapatannya belum signifikan.
Hakim mencontohkan perihal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Kata Hakim, jika semula dibiayai APBN, ternyata untuk pembiayaan gaji dibebankan kepada APBD tiap daerah.
Hakim menyoroti Pasal 6 dalam Permendagri ini. Pada Pasal 6 disebutkan (1) Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) disebutkan, “Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fungsi pendidikan
b. belanja infrastruktur pelayanan publik
c. standar pelayanan minimal
d. penurunan stunting
e. penghapusan kemiskinan ekstrem
f. pengendalian inflasi
g. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan
h. nomenklatur kelembagaandan kewenangan khusus Papua, dan
i. isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hakim mengatakan, pada poin huruf (g), implikasinya, kata dia, daerah-daerah diminta menganggarkan program makan siang gratis dari APBD.
Hakim mengatakan, penerapan program tertentu dari pusat bisa membebani APBD.
“Daerah mengeluhkan hal yang demikian,” tutupnya. []

Tinggalkan Komentar Anda