Pelantikan kepala daerah di Lampung hasil Pilkada 9 Desember 2020. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden Republik Indonesia melantik dan mengambil sumpah jabatan secara langsung 7 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di Balai Keratun, Jumat, 26 Februari 2021.
Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-365 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Lampung
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Gubernur Lampung melantik 7 Kepala Daerah dari Delapan Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Lampung, Adapun berikut adalah Kepala Daerah yang dilantik Oleh Gubernur Lampung secara langsung hari ini.
- Kota Bandar Lampung: Eva Dwiana-Deddy Amarullah
- Kabupaten Lampung Selatan: Nanang Ermanto-Pandu Kesuma
- Kabupaten Lampung Tengah: Musa Ahmad-Ardito Wijaya
- Kabupaten Lampung Timur: Dawam Rahardjo-Azwar Hadi
- Kabupaten Pesawaran: Dendi Ramadhona-S Marzuki
- Kabupaten Way Kanan: Raden Adipati Surya-Ali Rahman
- Kota Metro: Wahdi Sirajjudin-Qomaru Zaman.
Sementara untuk kepala daerah Kabupaten Pesisir Barat belum dilantik karena masih menyelesaikan perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Lampung mengucapkan selamat kepada kepala daerah dan wakilnya yang baru saja dilantik pada hari ini.
“Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan bersungguh-sungguh memimpin wilayahnya masing-masing,” ucap Gubernur.
“Saya lihat semua memakai baju putih, saya juga memakai baju putih, semoga jiwa kita juga putih untuk bersama-sama membangun Lampung,” lanjutnya.
Arinal kembali menegaskan pentingnya penanganan wabah covid-19 secara serius di semua kabupaten dan lota di Provinsi Lampung.
“Covid-19 belum berakhir. Saya tegaskan bahwa Lampung saat ini menjadi terbaik 5 besar tata kelola penangnan covid-19. Saya mohon segera selamatkan masyarakat. Kepala daerah dapat bekerja keras dalam pengananan penyebaran pandemi ini,” tegas Arinal.
Gubernur Arinal juga mengingatkan kembali beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Di antaranya adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian terkait pembangunan di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menyatakan bahwa pada tahun 2022, Pemprov Lampung akan membangun seluruh jalan provinsi di seluruh kabupaten kota. Untuk itu Gubernur memohon dukungan dan meminta pemerintah kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan hal yang sama pada akses transportasi yang menjadi kewenangan dan berada di wilayahnya masing-masing. []
