Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. | Antara

Wartalampung.id, Jakarta – Virtual police atau polisi dunia maya di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Demikian dikutip dari kbr.id dan cnnindonesia.com.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.
Markas Besar Polri menyebut telah mengirimkan peringatan terhadap tiga akun media sosial. Peringatan dikeluarkan seiring aktifnya polisi dunia maya.
“Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut, terutama jika ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana” kata Argo.
Argo mencontohkan, salah satu pemilik akun yang sudah ditegur adalah karena menulis ‘jabatan 2 periode berhasil menguras anggaran’. Ada juga akun yang ditegur karena membuat gambar beserta keterangan “jangan lupa saya maling”.
“Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo.
Argo menegaskan, kehadiran polisi dunia maya tak bermaksud mempersempit atau mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital. Polisi, kata dia, hanya berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,”jelasnya. []
