Diskusi Publik Aliansi Jurnalis Independen: Berserikat Melawan Badai PHK Jurnalis. | Bhazair Ayuningtyas

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menggelar Diskusi Publik dengan tajuk “Berserikat Melawan Badai PHK Jurnalis” sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 AJI.
Diskusi publik yang diadakan di D’jaya House, Kedaton, Bandar Lampung, ini dilaksanakan pada Selasa malam lalu, 1/10/24. Acara juga bersamaan dengan pemnberian Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024.
Acara ini diadakan untuk merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri media, serta mencari solusi kolektif melalui solidaritas dan pergerakan serikat pekerja jurnalis.
Dian Wahyu, Ketua AJI Bandar Lampung, sekaligus pemateri menjelaskan nyaris perusahaan di Lampung memang tidak ada berserikat.
“Nyaris perusahaan di Lampung memang tidak ada yang berserikat. Yang ada hanya lintas media dan perusahaan. Padahal di perusahaan luar, serikatnya maju, tetapi kenapa kita sebagai jurnalis tidak muncul dalam serikat tersebut,” ujarnya.
Dian berpendapat, untuk membentuk serikat antar jurnalis, yang pertama ialah diadakannya iuran. Sebab, iuran itu penting.
Tidak mungkin suatu kegiatan dapat berjalan tanpa iuran. Dari hal ini dapat menguatkan serikat kita sebagai jurnalis.
Ia juga menegaskan kepada para jurnalis yang terkena PHK, harus memahami perhitungan pesangon sesuai hukum yang ada, agar tidak merugikan kita sebagai jurnalis.
“Perusahaan hari ini memaksa jurnalisnya seperti robot, tetapi gaji tidak ditambah, justru dicicil. Mau bagaimana pun gaji jurnalis harus sepadan, sebab peran jurnalis sangat vital dalam demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Selain itu pemateri kedua Prabowo Pamungkas selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung meyakinkan para jurnalis untuk berserikat.
“Kalau ada teman-teman jurnalis yang ingin berserikat bersama, mari kita wujudkan. Mungkin kita tidak bisa melawan ketidakadilan perusahaan sendiri. Berbeda ketika kita berserikat,” ucapnya.
Prabowo mengatakan bahwa tren kasus kekerasan terhadap jurnalis, sesuai catatan AJI, kekerasan ini terjadi karena penggalian berita yang dilakukan para jurnalis.
Seringkali pemberitaan itu hanya dijadikan alat, untuk bagaimana dia mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
Ia juga mengatakan. kekerasan terhadap jurnalis menjadi catatan penting bagi kita.
“Ini menjadi catatan, ketika kesejahteraan pekerja, kesejahteraan jurnalis menjadi alat untuk mereka bersikap professional. Tidak ada yang bisa memastikan keselamatan jurnalis, kecuali dari pekerjanya sendiri,” terangnya.
Diskusi ini diharapkan dapat mendorong langkah-langkah konkret dalam melawan ketidakadilan yang terjadi dalam industri media. [Bhazair Ayuningtyas]

Tinggalkan Komentar Anda