Berita Foto Nusantara

IMM Bandar Lampung Ajak Rakyat Cegah DPR Begal Demokrasi

IMM Bandar Lampung Ajak Rakyat Cegah DPR Begal Demokrasi

M Teten Rizki Saputra

M Teten Rizki Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandar Lampung, M Teten Rizki Saputra, meminta semua pihak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada dan melawan segala upaya yang ingin membegal praktik demokrasi di Republik Indonesia kita ini.

Hal ini terkait keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menolak keputusan MK dan menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024 , MK melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengaminkan gugatan terkait isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pada pasal 40 ayat (1) partai politik harus memiliki setidaknya 20% dari total kursi di DPRD pada pemilu legislatif atau memenuhi 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Dari hasil sidang MK tersebut, ambang batas yang sebelumnya minimal 20% kemudian berubah menjadi 7,5%.

Hal ini memungkinkan partai nonparlemen atau yang perolehan kursinya di parlemen tidak banyak untuk bisa mengusung calonnya.

Selain ambang batas, MK juga menolak gugatan perubahan batas usia calon kepala daerah yang mengharuskan minimal berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, sehingga tidak membolehkan siapa pun yang berusia di bawah usia minimal untuk maju di pilkada.

Secara pandangan baik, keputusan MK ini tentunya disambut gembira guna melindungi nilai demokrasi di Republik Indonesia ini.

Menurut Teten, dalam hal ini MK sudah melaksanakan fungsinya. Yaitu dengan mengaminkan atau menolak serta menjaga Undang-undang agar tetap selaras pada konstitusi yang berlaku.

Hal ini mengembalikan semangat pilkada sesuai dengan konstitusi yang ada.

Kata Teten, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”.

Penjelasan Pasal to ayat (1) UU 8/2011 pun menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

“Tentu Hal ini tentang napas masa depan Indonesia, artinya ada yang ingin dirampas oleh elite-elite yang mau berkuasa sendiri tanpa adanya kompetisi karena mau membegal lawannya. Perilaku jahat ini harus dicegah dan disetop sesegera mungkin,” kata Teten.

Teten menilai, putusan MK ini tentu adalah angin segar bagi demokrasi di Indonesia serta seharusnya bersifat final dan mengikat.

Tetapi, di sisi lain, hal ini dianggap menghalangi kepentingan kelompok elit penguasa. Sebab, partai pesaing sangat memungkinkan bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

“Ini adalah suatu pembegalan politik yang dilakukan politisi yang duduk di ibu kota yang semestinya menyampaikan suara atas nama rakyat, bukannya para penguasa. Ini menggambarkan pola pikir ataupun akal sehat politisi di negeri ini sudah mulai rapuh. Maka, mahasiswa bersama elemen masyarakat wajib memberikan teguran secara keras kepada mereka,” tegas Teten. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda